Pasokan bir di minimarket dan pedagang eceran mulai berkurang
Larangan penjualan bir berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari cukai minuman malt.
Dampak aturan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6 tahun 2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol di bawah lima persen di minimarket, mulai terasa. Pengusaha minuman berjenis malt mengeluh lantaran suplai ke pedagang eceran dan minimarket tidak bisa dilakukan 24 jam atau seperti biasanya.
"Biasanya sebelum adanya peraturan pelarangan bir, suplai untuk ke minimarket dan pedagang eceran secara full time 24 jam tapi sekarang tidak ada, karena mereka takut akan dirazia atau sebagainya," ujar Direktur Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Charles Poluan saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).
Pengusaha mencoba melobi Kementerian Keuangan agar membantu meyakinkan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk mengkaji ulang kebijakan itu. Apalagi, kata dia, sumbangan cukai di industri minuman malt sangat tinggi. Dia mengklaim, tren penerimaan cukai dari minuman malt selalu naik.
Tahun lalu, cukai dari minuman malt atau bir mencapai kurang lebih Rp 6 triliun. Diharapkan, tahun ini bisa lebih besar lagi. Namun, kata dia, larangan penjualan bir berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari cukai minuman malt.
"Selama lima tahun ini kami selalu merealisasi pendapatan cukai dan kontributor terbesar di bidang Keuangan. Kita selalu memenuhi realisasi permintaan yang ada," jelas dia.
Pihaknya meminta kerja sama pemerintah pusat merevisi peraturan tersebut terutama dari Menteri Perdagangan. Sehingga, operasi pengusaha minuman malt tidak berhenti dan mengurangi penerimaan negara.
"Langkah selanjutnya kami industri yang bertanggung jawab legal memiliki hak beroperasi serta patuh akan aturan yang ada. Hasil pertemuan dengan Kepala BKF mendukung suasana industri yang kondusif karena penyumbang cukai dan pajak terbesar," ucapnya.
Baca juga:
Mulai 16 April 2015, semua minimarket tak boleh jual minuman alkohol
Menperin audiensi pengusaha soal larangan jual minuman beralkohol
5 Alasan tolak aturan pelarangan penjualan miras di minimarket
Larangan minimarket jual miras ancam target kunjungan turis ke RI
Pembatasan penjualan minuman beralkohol ancam lejitkan miras oplosan
Miras termasuk kepuasan batin, pemerintah tak harus atur penjualan