Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Alasan tolak aturan pelarangan penjualan miras di minimarket

5 Alasan tolak aturan pelarangan penjualan miras di minimarket Ilustrasi minuman beralkohol. Shutterstock/stockcreations

Merdeka.com - Pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket meski hanya kadar alkohol 5 persen yang tertuang dalam Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 menuai banyak protes. Berbagai alasan dilontarkan untuk menolak aturan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tersebut.

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengatakan, aturan ini sangat diperlukan karena selama ini ada pembiaran pelanggaran karena tidak maksimalnya pengawasan terhadap penjualan produk di minimarket.

"Kita pengawasan lemah, kami punya foto ada anak anak beli minuman alkohol. Karena lemah pengawasan kita larang saja," ucap Rachmat di Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (27/1).

Gobel menegaskan, semua minimarket di Indonesia, termasuk di Bali dan DKI Jakarta, dilarang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Selama ini minuman alkohol hanya boleh dijual di restoran, itu pun harus diminum di tempat.

"Singapura saja negara sebesar itu tidak boleh lagi jual. Sekarang diizinkan restoran dan minum di tempat. Ini karena mengganggu masyarakat lingkungan. Banyak akibat terjadi. Kalau itu tidak boleh apalagi oplosan," kata Gobel.

Salah satu tokoh yang tidak setuju dengan aturan ini adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama. Ahok sapaan akrabnya mengatakan pelarangan ini dapat menyebabkan masalah baru. Sebab akan ada mafia baru yang melakukan penyelundupan minuman beralkohol ke Jakarta.

"Kami mesti lihat sejarah juga kan. Itu kalau kami lihat datanya di Amerika dulu, ketika dilarang justru terjadi lah pasar gelap. Pasar gelap lebih konyol. Dan kita tidak bisa kontrol pabrik-pabrik (minuman alkohol)," kata Ahok beberapa waktu lalu.

Tidak hanya Ahok, banyak pihak yang menolak aturan ini dengan berbagai alasan. Merdeka.com mencoba merangkum alasan mereka untuk menolak aturan ini.

Alasan agama

Ketua Umum Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Asnawi Bahar mengaku tidak setuju dengan rencana pelarangan penjualan minuman alkohol atau minuman keras (miras) di minimarket.Menurut Asnawi, daerah pariwisata seperti Bali harusnya diperbolehkan saja. Pasalnya, umat Islam di Bali juga minoritas sehingga tidak dipermasalahkan.Perbedaan agama setiap daerah masih sangat menonjol, terutama di Bali. "Setiap daerah itu menonjol dan tidak semua beragama Islam, persoalan kita UU berlaku di seluruh Indonesia dan disamaratakan, padahal berbeda," katanya.

Minuman alkohol kepuasan batin

Ketua Umum Asita, Asnawi Bahar mengatakan minuman alkohol atau minuman keras (miras) sudah menjadi 'kebutuhan wajib' para turis. "Karena datangnya wisatawan itu kan mencari sesuatu kepuasan batinnya termasuk alkohol jadi tidak harus diatur," ujarnya.Menurut dia, jika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan kebijakan tersebut sebaiknya per daerah. Pasalnya, setiap daerah tujuan turis memiliki karakter berbeda-beda, seperti soal agama."Itu akan berkurang menjadi unsur pariwisata, pelarangan harus diatur dengan pas, mengatur bukan memberi izin, maka mengatur di mana menjual di mana jual, siapa membeli," jelas dia.

Pembeli minuman alkohol mayoritas warga asing

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) melihat aturan ini kurang tepat. Mereka berdalih, kebanyakan yang membeli minuman beralkohol adalah warga negara asing yang berdomisili di Indonesia."Itu (miras) kan orang asing yang biasa beli dan minum itu. Mereka itu kan bukan buat untuk mabuk tetapi untuk lifestyle atau gaya hidup. Karena di luar biasanya cuacanya dingin. Itu memang harus kenyamanan dia," ujar Ketua Aprindo Handaka Santosa.Bahklan, pelarangan tersebut dinilai akan merusak tata niaga perdagangan minuman keras itu. "Kita melihat aturan ini harus dikaji ulang," kata Wakil Sekretaris Jenderal Aprindo Satria Hamid Ahmadi.

Picu penurunan turis ke Indonesia

Pemerintahan Jokowi - JK menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 20 juta orang hingga 2019 mendatang. Berbagai cara dilakukan pemerintah, mulai menambah anggaran promosi pariwisata hingga pembenahan tempat wisata sendiri.Ketua Umum Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Asnawi Bahar khawatir target ini tidak akan tercapai. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menerapkan pelarangan penjualan minum beralkohol 5 persen ke minimarket dan toko pengecer.Menurut Asnawi, dalam industri pariwisata yang menjadi penting adalah dua komponen yakni spending money dan long off stay. Minuman alkohol sudah menjadi 'kebutuhan pokok' para turis."Setiap tahunnya spending money kita ada 1.150, bagaimana mau meningkatkan target pariwisata yang dicanangkan Jokowi 20 juta sampai 2019 mendatang," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (1/2).

Aturan dikembalikan pada daerah

Ketua Aprindo Handaka Santosa menuturkan, yang membeli dan mengonsumsi minuman beralkohol kebanyakan orang asing.Jumlah orang asing yang berdomisili di masing-masing daerah berbeda. Karena itu dia melihat lebih baik pengaturan penjualan minuman beralkohol dikembalikan ke daerah masing-masing."Kalau ada itu (aturan pembatasan penjualan) seharusnya kembalikan ke daerah. Misalnya, di Bali kan orang asing sangat banyak, masa dia tidak boleh beli. Sementara di Aceh, boleh dilarang. Dan ini untuk kenyamanan untuk itu. Saya menyarankan aturan itu tetap daerah yang mengatur," ujar dia.

Baca juga:Larangan minimarket jual miras ancam target kunjungan turis ke RIMiras termasuk kepuasan batin, pemerintah tak harus atur penjualanAlasan agama, Asita tolak larangan jual miras di minimarketPengusaha minta larangan jual miras dibedakan antara Aceh dan BaliLarangan jual minuman alkohol di minimarket dinilai kurang tepat

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Cak Imin Janjikan Usaha Ternak Telur Kembali Dikelola Rakyat

Problematika kian pelik dan hanya bisa diatasi dengan cara memberantas mafia penjual telur.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah

Menteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah

Sehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.

Baca Selengkapnya
Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset Senilai Rp4 Miliar Milik Pertamina di Tangerang Selatan Kini Tak Lagi Dikuasai Mafia Tanah

Aset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini

Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini

Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main

Ternyata Segini Gaji Ahok Sebulan Jadi Komisaris Utama Pertamina, Nominalnya Tak Main-main

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?

Baca Selengkapnya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Mafia Bola Vigit Patok Harga Pengaturan Skor Liga 2 Rp100 Juta Per Pertandingan

Terungkap, Mafia Bola Vigit Patok Harga Pengaturan Skor Liga 2 Rp100 Juta Per Pertandingan

Satgas Anti Mafia Bola Polri membeberkan alasan penahanan tersangka pengaturan skor Vigit Waluyo.

Baca Selengkapnya