Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menperin audiensi pengusaha soal larangan jual minuman beralkohol

Menperin audiensi pengusaha soal larangan jual minuman beralkohol bir. REUTERS/Tim Chong/Files

Merdeka.com - Aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol kadar 5 persen di sejumlah minimarket hingga kini masih hangat diperbincangkan. Keluhan pun datang dari pelaku industri karena khawatir akan menghambat usahanya.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menuturkan pihaknya akan beraudiensi dengan para pelaku industri minuman beralkohol.

"Kami akan menerima audiensi dari teman-teman industri minuman beralkohol soal pelarangan dari Kemendag," ujar Saleh di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Koordinasi tersebut, lanjut Saleh, guna mencegah makin berdampak luasnya aturan Kemendag tersebut.

"Kami akan bicarakan dengan industri dan juga dengan Kementerian Perdagangan. Buat kami jangan sampai dapat mematikan industri. Ini perlu koordinasi dan tentu ini akan dibicarakan," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket dan toko pengecer menjual minol golongan A dengan kadar alkohol 5 persen.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP