Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai 16 April 2015, semua minimarket tak boleh jual minuman alkohol

Mulai 16 April 2015, semua minimarket tak boleh jual minuman alkohol bir. REUTERS/Tim Chong/Files

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang peredaran minum beralkohol kadar 5 persen di minimarket. Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menegaskan, larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket efektif berlaku pertengahan April 2015. Tidak hanya minimarket, pengecer pun diharamkan menjual minuman beralkohol.

"Jadi terhitung 16 April 2015 sudah tidak boleh lagi jual minuman beralkohol di minimarket. Dari 30.000 lebih toko swalayan, 23.000 diantaranya skala minimarket di seluruh Indonesia," ujar Srie di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).

Dia mengimbau, mulai dari sekarang pemilik maupun pengelola minimarket mulai 'membersihkan' etalase dari minuman beralkohol. Pihaknya mengaku sudah mengkomunikasikan ini dengan seluruh pengusaha minimarket di seluruh Indonesia agar menarik minuman beralkohol.

"Diharapkan pelaku usaha beretika bertanggung jawab, menarik secara mandiri. Jangan sampai nanti dilihat pemerintah tanggal 16 masih ada, akan ditarik," ucapnya.Dia menambahkan, jika sampai 16 April minuman beralkohol di minimarket belum habis, maka diberlakukan aturan sebelumnya.

"Dia harus menjual tertutup, terkunci. Yang beli beli harus melalui kasir menunjukkan KTP 21 tahun. Tidak boleh diletakkan di sembarangan dan terpisah. Tidak boleh berdekatan masjid, sekolah, gelanggang olah raga."

Srie menegaskan, aturan ini tidak tebang pilih berdasarkan daerah. Indonesia menganut hukum positif, jadi aturan ini harus dijalankan di semua daerah. Alasan Bali sebagai daerah wisata dan didominasi warga asing doyan minum alkohol, tidak bisa dijadikan pembenaran.

Dia menyadari, tidak semua pemerintah daerah setuju jika aturan pembatasan peredaran minuman beralkohol diatur pemerintah pusat. Pemerintah daerah memang diberi kewenangan penuh untuk melakukan pembatasan terhadap peredaran minuman beralkohol dengan membuat aturan sendiri. Namun pemerintah pusat tetap diperkenankan memberikan tambahan pengembangan pembatasan larangan peredaran minuman alkohol.

"Yang tidak boleh, mengurangi. Dan di Undang-Undang, mendag memiliki kewenangan melakukan pembatasan, pelarangan, dan pengaturan tata niaga," tegasnya.

Untuk pengawasan terhadap aturan ini, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan sendirian. Kemendag memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah, masyarakat sebagai konsumen, dan LSM. Yang jelas, kata dia, tidak diperkenankan adanya penggerebekan jika masih menemukan minimarket menjual minuman beralkohol.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aksi Pegawai Minimarket Beri Tulisan di Setiap Barang Belanjaan, Alasannya Menohok

Aksi Pegawai Minimarket Beri Tulisan di Setiap Barang Belanjaan, Alasannya Menohok

Para pegawai nampak memberikan tulisan bersifat peringatan untuk para pembeli di setiap barang belanjaan. Ternyata ada alasan menohok di balik aksi tersebut.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik! Jual Beli Barang ke Hongkong akan Lebih Mudah Mulai 1 Februari 2024

Kabar Baik! Jual Beli Barang ke Hongkong akan Lebih Mudah Mulai 1 Februari 2024

Bea Cukai mulai mengimplementasikan secara penuh MRA AEO

Baca Selengkapnya
Kerap Nombok, Aksi Pegawai Minimarket Pasang Tulisan Menohok Ini Viral

Kerap Nombok, Aksi Pegawai Minimarket Pasang Tulisan Menohok Ini Viral

Lantaran sering menobok, petugas minimarket memasang tulisan-tulisan di rak etalase.

Baca Selengkapnya
5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa

5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa

Makan berlebih bisa terjadi pada saat berbuka puasa, hindari terjadinya hal ini terutama ketika berkembang menjadi penyimpangan makan.

Baca Selengkapnya