Miras termasuk kepuasan batin, pemerintah tak harus atur penjualan
Merdeka.com - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) menilai kebijakan pemerintah melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol 5 persen akan membebani wisatawan luar negeri. Pasalnya, minuman alkohol atau minuman keras (miras) sudah menjadi 'kebutuhan wajib' para turis.
Ketua Umum Asita, Asnawi Bahar mengatakan larangan kebijakan itu hanya akan memicu penurunan wisatawan luar negeri ke Indonesia. "Karena datangnya wisatawan itu kan mencari sesuatu kepuasan batinnya termasuk alkohol jadi tidak harus diatur," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (1/2).
Menurut dia, jika pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan kebijakan tersebut sebaiknya per daerah. Pasalnya, setiap daerah tujuan turis memiliki karakter berbeda-beda, seperti soal agama.
"Itu akan berkurang menjadi unsur pariwisata, pelarangan harus diatur dengan pas, mengatur bukan memberi izin, maka mengatur di mana menjual di mana jual, siapa membeli," jelas dia.
Asnawi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pelarangan penjualan minuman alkohol di minimarket. Pemerintah seharusnya tak menerapkan kebijakan ini dipukul rata di seluruh wilayah Indonesia. "Tergantung dari sisi mana, bahwa kita berbicara pariwisata itu ada dua komponen, spending money dan long off stay," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya