LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Jumat, 19 Jan 2024 11:45:00
pajak hiburan
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini (merdeka.com)
Advertisement

Pajak hiburan tertentu tersebut seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang naik hingga 40 persen sampai 75 persen.

Presiden Jokowi © 2024 maverick

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait relaksasi pungutan pajak hiburan tertentu.


Pajak hiburan tertentu tersebut seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang naik hingga 40 persen sampai 75 persen.

Advertisement

Tarif pungutan pajak hiburan tertentu sendiri diatur dalam pasal 101 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD.

Advertisement

Airlangga menyebut, penerbitan surat edaran tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi. Hal ini merespons protes dari pelaku usaha karaoke hingga spa atas pengenaan pajak hingga 75 persen yang dinilai akan merugikan bisnis.

"Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini, dalam surat edaran yang akan disiapkan oleh Menteri Keuangan edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri," kata Airlangga kepada awak media di Istana Negara, Jakarta,  Jumat (19/1).

Spa menjadi salah satu tempat yang mampu memberikan kesegaran lebih, setelah melewati berbagai hari yang berat. (Gran Melia) © 2023 liputan6

Airlangga merinci, surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.


Meski demikian, Airlangga belum bersedia menjelaskan mekanisme insentif PPh Badan bagi pelaku usaha di sektor terkait pariwisata tersebut.

"Yang lebih dipertimbangkan bapak presiden (Jokowi) meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10 persen, namun teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut," ucapnya.


Selain itu, SE tersebut juga akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan pungutan pajak hiburan tertentu lebih rendah dari yang diatur dalam UU HKPD. Dalam UU HKPD, besaran tarif pajak bagi usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai dari 40 persen sampai 75 persen.

"Kami sampaikan bahwa daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan (kemampuan) daerah masing-masing," jelas Airlangga.


Airlangga mengatakan, SE relaksasi pajak hiburan tertentu tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. Setelahnya, pemerintah juga akan langsung menggencarkan sosialisasi terkait surat edaran relaksasi pajak hiburan tertentu

Lagoon Spa di The Laguna Bali menjadi destinasi relaksasi sempurna untuk pengalaman memanjakan diri yang menenangkan. (The Laguna Bali) © 2023 fimela

"Segera (SE terbit). Segera juga sosialiasi, terima kasih," pungkas Airlangga.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.


Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.

"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.


 Hotman secara khusus menekankan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan. Tertulis, "khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen."

Advertisement

Setali tiga uang, penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista juga turut melayangkan protes atas pengenaan pajak karaoke mulai dari 40 persen.

Inul menilai kenaikan tarif pajak hiburan terlalu tinggi dan justru dapat mematikan usaha para pengusaha hiburan.

Berita Terbaru
  • Pengalaman Tak Terlupakan Jemaah Haji Termuda Asal Sulsel: Cuaca Panas hingga 47 Derajat Celcius
  • PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Tewas di Gaza Sejak Oktober 2025
  • Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Pelestarian Warisan Budaya Hingga Kelembagaan Museum
  • Intip Cara DPP PSI Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
  • Kuasa Hukum Sebut Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Pengajuan Justice Collaborator Kamis Ini
  • airlangga hartarto
  • menko perekonomian airlangga hartarto
  • pajak hiburan
  • pajak hiburan naik
  • presiden jokowi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
S
Reporter Sulaeman
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.