OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Kejari Boyolali, Ungkap Modus Rekayasa IPO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak tegas manipulasi pasar modal. Kali ini, tersangka utama kasus manipulasi saham SWAT diserahkan ke Kejari Boyolali, mengungkap modus rekayasa IPO yang merugikan investor.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melanjutkan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal dengan menyerahkan tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. SAS merupakan Direktur Utama PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) yang diduga terlibat dalam manipulasi transaksi saham. Penyerahan ini dilakukan pada 28 Januari 2026, sebagai bagian dari penanganan perkara yang bertahap.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK juga telah menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti kepada Kejari Boyolali terkait kasus yang sama. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor di Indonesia.
Perkara manipulasi saham SWAT ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di pasar reguler Bursa Efek Indonesia (BEI). Para tersangka diduga bersekongkol menciptakan gambaran harga semu saham SWAT, yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Kronologi dan Modus Operandi Manipulasi Saham SWAT
Penyidik OJK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus manipulasi saham SWAT. Selain SAS selaku Direktur Utama SWAT, tersangka lainnya adalah CKN dan SB, masing-masing General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), serta H, seorang wirausaha. Penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan proses hukum.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah merekayasa pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) SWAT. Mereka menggunakan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk nominee dari pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening ini dikendalikan oleh para tersangka sebagai beneficial owner.
Tujuannya adalah untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder. Praktik ini menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan secara langsung memengaruhi keputusan investasi publik.
Dampak Transaksi Semu dan Pola Manipulasi Pasar
Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi yang masif, mencapai 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen dari total transaksi. Volume transaksi saham mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sebesar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen.
Pola transaksi yang teridentifikasi meliputi dominasi transaksi, pertemuan transaksi yang disengaja, serta inisiator beli untuk menaikkan harga. Selain itu, terdapat pola buying market impact yang terjadi pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
Pola-pola ini secara sistematis dirancang untuk menciptakan harga semu, memberikan kesan aktivitas perdagangan yang tinggi dan menarik investor lain untuk ikut bertransaksi. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi dan keadilan di pasar modal.
Komitmen OJK dalam Penegakan Hukum Pasar Modal
Penyidik OJK menyimpulkan bahwa tindakan ini merupakan tindak pidana pasar modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran ini memiliki ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penanganan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Kerja sama ini melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Upaya ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan maksimal kepada investor dan masyarakat.
Sumber: AntaraNews