LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK Sebut Perppu Penanganan Virus Corona Bawa Sentimen Positif

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sudah tepat. Sebab, dengan adanya Perppu ini menjadi sikap kehati-hatian pemerintah.

2020-04-05 18:15:09
OJK
Advertisement

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyebut upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sudah tepat. Sebab, dengan adanya Perppu ini menjadi sikap kehati-hatian pemerintah terhadap pandemi virus Corona.

"Perppu ini memberikan sentimen positif apabila kondisi tidak baik, kita ada ruang agar bisa fleksibel adanya Perppu ini," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4).

Wimboh mengatakan kehadiran Perppu ini bisa menangkal apabila sewaktu-waktu virus corona ini memberi dampak lebih dalam bagi sektor ekonomi Indonesia. Mengingat di dalam Perppu tersebut dimasukkan berbagai kebijakan atau stimulus untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik.

Advertisement

"Jadi dikeluarkan Perppu 1/2020 sekedar sedia payung sebelum hujan. Mudah mudahan tidak aja hujan, dan tidak perlu kita eksekusi," tandas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi Ma'ruf sudah menyerahkan Surat Presiden mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Saya membawakan bersama dengan Pak Yasonna sebagai dua menteri yang mendapat surpres untuk mewakili pemerintah dalam penyerahan dan nanti pembahasan RUU mengenai Perppu yang ingin diundangkan menjadi Undang-Undang," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR, Jakarta, Kamis (2/4).

Advertisement

"Presiden sampaikan pesan untuk sampaikan RUU ke ibu pimpinan DPR dan jajaran DPR dengan harapan bisa dibahas dan disetujui DPR alam waktu tidak lama," sambung dia.

Sri Mulyani menjelaskan tujuan daripada Perppu ini dibuat untuk merespon kondisi ekonomi akibat dampak dari penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia. Pengingat saat ini lebih dari 200 negara menghadapi krisis kesehatan dan kemanusiaan kemudian berpotensi menciptakan krisis ekonomi maupun krisis keuangan.

"Di sini Perppu dijadikan landasan hukum untuk respon dalam rangka penyelamatan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Bantu masyarakat terdampak dunia usaha sektor eknomi dan jaga stabilitas sektor keuangan," kata dia.

Baca juga:
OJK Imbau Debitur yang Mampu Bayar Cicilan Tak Manfaatkan Penangguhan Kredit
Daftar Leasing yang Berikan Pembebasan Cicilan Kendaraan Imbas Ada Corona
Membongkar Langkah OJK Setelah Penerbitan Perppu Tentang Pandemi Covid-19
OJK Persilakan Bank Turut Beri Keringanan Kredit Pengusaha Besar Terimbas Corona
Jokowi Tegaskan Keringanan Cicilan Ojek Online Mulai Berlaku April 2020
OJK Sebut Bank Bisa Tak Tangguhkan Cicilan Kredit untuk 1 Tahun

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.