Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Persilakan Bank Turut Beri Keringanan Kredit Pengusaha Besar Terimbas Corona

OJK Persilakan Bank Turut Beri Keringanan Kredit Pengusaha Besar Terimbas Corona Menko Perekonomian dan OJK Buka Pameran CMSE 2019. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan stimulus relaksasi kredit tidak hanya diberikan kepada debitur kecil. Tetapi juga kepada pelaku usaha besar dengan kredit di atas Rp10 miliar.

Keringanan itu diberikan lantaran saat ini banyak pengusaha berskala kecil dan besar yang kegiatan usahanya turun akibat wabah virus corona (Covid-19).

"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi. Dalam skema ini skema restructuring, direstruktur bisa jadi lancar," ujar Wimboh dalam sesi teleconference, Rabu (1/4).

Wimboh mencontohkan pengusaha hotel yang pendapatannya jauh berkurang akibat dampak virus corona. Dalam hal ini, kreditur dan peminjam bisa membuat kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi pembayaran kredit.

"Banyak sekali perusahaan besar yang usahanya betul-betul turun. Kalau kredit hotel pasti di atas Rp10 miliar. Penghuninya sudah berkurang, dia harus bayar biaya operasional," ungkap dia.

"Hal-hal seperti ini yang kita berikan satu insentif untuk bisa ditunda pembayarannya. Bahkan ada pengurangan bunga dan pokok, monggo aja. Ini atas kesepakatan kreditur dan peminjam," tandasnya.

OJK Sebut Bank Bisa Tak Tangguhkan Cicilan Kredit untuk 1 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19. Dalam POJK, diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk kredit UMKM, ojek online serta pekerja informal yang berdampak akibat virus corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, kelonggaran insentif tersebut penting bagi mereka yang sudah tidak ada lagi pendapatan di tengah pandemi virus corona. Dengan demikian skema restrukturisasi bisa membantu cicilan masyarakat.

"Ada dua kepentingan, tidak memberatkan para peminjam yang sudah tidak memiliki pendapatan, ini akan memudahkan mereka sementara sambil bisa sampai usaha pulih kembali paling lama setahun" kata Wimboh dalam video conference, di Jakarta Selasa (1/4).

Dia mengatakan masing-masing perbankan bisa melakukan penangguhan lebih cepat daripada yang diatur pemerintah selama satu tahun. Dengan catatan tetap melihat kondisi ekonomi para nasabah atau debitur.

Oleh karena itu, OJK mengimbau bagi masyarakat yang bisa membayar dan memiliki uang kecukupan maka tetap menjalankan kewajibannya untuk membayar. Sementara bagi kredit yang sampai dengan Rp10 miliar ada skema yang disebut boleh membayar apabila mampu.

"Ini kita sebut penilaian kolektibilitas satu pilar ini boleh lancar, dalam kategori lancar akhirnya perbankan tidak harus membentuk cadangan atau provisi, sehingga tidak memberatkan segi permodalan perbankan. Jadi dua sisi bahwa adalah baik peminjam dan memberikan pinjaman mendapatkan insentif mengenai hal ini," kata dia.

Selanjutnya jika kredit lebih besar maka dilakukan restrukturisasi seperti biasa. Artinya tetap harus ada kesepakatan antara bank dan juga nasabahnya. "Ini semuanya memberikan insentif untuk resktrukrisasi tunda pembayaran, pengurangan bunga atau pokok. Ini bisa atas kesepakatan para kreditur dan peminjam," jelas dia.

Sementara, untuk kredit yang kecil terutama sektor informal, disarankan proses resktrukrisasi bisa gunakan sistem online. "Kita siapkan oleh para pemberi kredit dan sudah diumumkan masyarakat. Jangan sampai datang berbodong-bodong," tandas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

OJK: Kredit Perbankan Masih Tumbuh Dua Digit di Februari 2024

Industri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen

Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Hanya UMKM, Amar Bank Bakal Salurkan Kredit ke Sektor Korporasi dan Komersil

Tak Hanya UMKM, Amar Bank Bakal Salurkan Kredit ke Sektor Korporasi dan Komersil

Amar Bank juga telah memiliki tim kerja yang berfokus untuk menggarap segmen korporasi dan komersil.

Baca Selengkapnya
Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Dikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang

Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel

Prabowo Beri Sinyal Bakal Larang Perusahaan BUMN Jalankan Bisnis Hotel

Prabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya
Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Tagih Cicilan Kredit ke Masyarakat Kini Ada Aturannya, Tak Boleh di Hari Libur Nasional dan Ada Jamnya

Dalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Baca Selengkapnya