OJK Imbau Debitur yang Mampu Bayar Cicilan Tak Manfaatkan Penangguhan Kredit
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19. Dalam POJK, diatur mengenai kelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk kredit UMKM, ojek online serta pekerja informal yang berdampak akibat virus corona.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengimbau kepada seluruh debitur yang memiliki kecukupan untuk membayar cicilan agar tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan.
"Bagi nasabah yang punya kemampuan bayar kami imbau kepada debitur kalau masih punya ruang untuk nyicil bisa tetep dibayar angsurannya," kata Wimboh dalam video conference di Jakarta, Minggu (5/4).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru kristiyana menembahkan, dalam POJK tersebut juga mengatur kelonggaran atau keleluasaan bagi sektor perbankan dalam skema pembiayaan debitur yang terdampak. Apakah itu menunda bunga cicilan bahkan perpanjangan waktu cicilan
"Bank dengan POJK 11 mempunyai kelelusaan untuk skema apakah tunda bunga perpanjang waktu silahkan kita serahkan kepada bank. Kondisi masing-masing bank beda. Kita berikan keleluasaan ke bank supaya mereka vit", kata dia.
Berlaku April 2020
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa keringanan pembayaran kredit motor bagi ojek online, supir taksi, nelayan, hingga pelaku UMKM yang terdampak virus corona (Covid-19) mulai berlaku April 2020. Dengan begitu, bank maupun perusahaan leasing harus mengikuti aturan tersebut.
"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut. Mulai berlaku April ini, bulan April ini," ujar Jokowi saat video conference, Selasa (31/3/2020).
Dia menjelaskan, keringanan cicilan ini ditujukan untuk pekerja informal dan pelaku UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp10 miliar. Pasalnya, mereka mengandalkan pendapatan harian dan terdampak virus corona.
"Telah ditetapkan tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA," jelas Jokowi.
Pemerintah telah menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan virus corona sebesar Rp405,1 triliun. Adapun Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Nevt, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya