Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daftar Leasing yang Berikan Pembebasan Cicilan Kendaraan Imbas Ada Corona

Daftar Leasing yang Berikan Pembebasan Cicilan Kendaraan Imbas Ada Corona Jalan Kebon Pala II jadi Parkir Umum. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 47 perusahaan pembiayaan yang meliburkan cicilan kredit kepada para debiturnya. Adapun daftar leasing yang memberikan relaksasi kredit berdasarkan data OJK per 31 Maret antara lain:

1. FIF Group,

2. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance,

3. Mandiri Tunas Finance (MUF),

4. CSUL Finance,

5. Bussan Auto Finance (BAF),

6. ACC,

7. Aditama Finance,

8. Aeon Credit Service Indonesia,

9. Al Ijarah Indonesia Finance (Alif),

10. Anugrah Buana Multifinance (ABC Finance),

11. Armada Finance,

12. BCA Finance,

13. BCA Multifinance,

14. Beta Inti Multifinance,

15. BFI Finance,

16. BRI Multifinance Indonesia

17. Buana Finance,

18. Bukopin Finance,

19. Capella Multidana,

20. CIMB Niaga Finance,

21. Citifin Multifinance Syariah,

22. Danasupra Erapacific,

23. Hasjrat Multifinance,

24. Indomobil Finance Indonesia,

25. Indosurya Inti Finance,

26. Intan Baruprana Finance (IBF),

27. ITC Auto Multi Finance (IAMF),

28. Maybank Finance,

29. Multindo Auto Finance,

30. MNC Leasing,

31. Rama Multi Finance,

32. Pro Car International Finance,

33. Wuling Finance,

34. Smart Multifinance,

35. Amanah Finance,

36. Andalan Finance,

37. Asiatic Sejahtera Multifinance,

38. Buana Multidana,

39. Cat Financial,

40. Kredit Plus,

41. IFS Capital Indonesia,

42. Mega Finance,

43. MNC Finance,

44. Saison Modern Finance,

45. Sinarmas Hana Finance,

46. Sinar Mas Multifinance,

47. Suzuki Finance Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat akibat wabah virus corona. Pemerintah melalui OJK pun telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.

Adapun tata cara pengajuan keringanan di antaranya, melakukan permohonan keringanan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir dilakukan melalui email.

"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.

Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, " kata Suwandi mengingatkan.

Laporkan Penggunaan Debt Collector Saat Corona

Suwandi menambahkan, bagi para debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, diharapkan tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

Tak hanya itu, Suwandi juga mengingatkan para debitur untuk tidak mudah percaya dengan informasi hoaks. Jika ada perusahaan yang menggunakan jasa debt collector tidak sesuai ketentuan agar dilaporkan.

"Serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," kata Suwandi mengakhiri.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Iriana Acungkan Dua Jari, PDIP: Mobil Negara Enggak Boleh buat Kampanye

Iriana Acungkan Dua Jari, PDIP: Mobil Negara Enggak Boleh buat Kampanye

Menyusul aksi Iriana yang mengacungkan dua jari dari dalam mobil Kepresidenan

Baca Selengkapnya
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya