Daftar Leasing yang Berikan Pembebasan Cicilan Kendaraan Imbas Ada Corona
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 47 perusahaan pembiayaan yang meliburkan cicilan kredit kepada para debiturnya. Adapun daftar leasing yang memberikan relaksasi kredit berdasarkan data OJK per 31 Maret antara lain:
1. FIF Group,
2. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance,
3. Mandiri Tunas Finance (MUF),
4. CSUL Finance,
5. Bussan Auto Finance (BAF),
6. ACC,
7. Aditama Finance,
8. Aeon Credit Service Indonesia,
9. Al Ijarah Indonesia Finance (Alif),
10. Anugrah Buana Multifinance (ABC Finance),
11. Armada Finance,
12. BCA Finance,
13. BCA Multifinance,
14. Beta Inti Multifinance,
15. BFI Finance,
16. BRI Multifinance Indonesia
17. Buana Finance,
18. Bukopin Finance,
19. Capella Multidana,
20. CIMB Niaga Finance,
21. Citifin Multifinance Syariah,
22. Danasupra Erapacific,
23. Hasjrat Multifinance,
24. Indomobil Finance Indonesia,
25. Indosurya Inti Finance,
26. Intan Baruprana Finance (IBF),
27. ITC Auto Multi Finance (IAMF),
28. Maybank Finance,
29. Multindo Auto Finance,
30. MNC Leasing,
31. Rama Multi Finance,
32. Pro Car International Finance,
33. Wuling Finance,
34. Smart Multifinance,
35. Amanah Finance,
36. Andalan Finance,
37. Asiatic Sejahtera Multifinance,
38. Buana Multidana,
39. Cat Financial,
40. Kredit Plus,
41. IFS Capital Indonesia,
42. Mega Finance,
43. MNC Finance,
44. Saison Modern Finance,
45. Sinarmas Hana Finance,
46. Sinar Mas Multifinance,
47. Suzuki Finance Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat akibat wabah virus corona. Pemerintah melalui OJK pun telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance.
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.
Adapun tata cara pengajuan keringanan di antaranya, melakukan permohonan keringanan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan. Setelah itu, pengembalian formulir dilakukan melalui email.
"Sehingga tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan," kata Suwandi.
Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
"Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama, " kata Suwandi mengingatkan.
Laporkan Penggunaan Debt Collector Saat Corona
Suwandi menambahkan, bagi para debitur yang tidak terdampak wabah virus corona, diharapkan tetap membayar angsuran sesuai dengan perjanjian. Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
Tak hanya itu, Suwandi juga mengingatkan para debitur untuk tidak mudah percaya dengan informasi hoaks. Jika ada perusahaan yang menggunakan jasa debt collector tidak sesuai ketentuan agar dilaporkan.
"Serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan," kata Suwandi mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaIriana Acungkan Dua Jari, PDIP: Mobil Negara Enggak Boleh buat Kampanye
Menyusul aksi Iriana yang mengacungkan dua jari dari dalam mobil Kepresidenan
Baca Selengkapnya10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaApa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca Selengkapnya