OJK: Sebelum Investasi, Masyarakat Harus Perhatikan Aspek Logis dan Legal
OJK mengajak masyarakat untuk jeli sebelum berinvestasi, karena biasanya investasi bodong lebih menggoda dari segi penerimaan bunga. Ketua Umum Satgas Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing, menyatakan investasi bodong biasanya memberikan keuntungan yang tidak masuk akal.
Investasi bodong semakin marak dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Guna mencegah terjadinya hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal menggelar sosialisasi di Balaikota DKI Jakarta.
Forum diskusi ini mengajak masyarakat untuk jeli sebelum berinvestasi, karena biasanya investasi bodong lebih menggoda dari segi penerimaan bunga. Ketua Umum Satgas Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing, menyatakan investasi bodong biasanya memberikan keuntungan yang tidak masuk akal.
"Semua tergoda (investasi ilegal), untungnya besar, kadang pakai tokoh publik supaya masyarakat percaya. Justru itu yang harus diwaspadai karena berpotensi ilegal," ungkap Tongam di Jakarta, Jumat (5/4).
Tongam menyatakan masyarakat harus menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya lembaga, produk dan agen penjual efek terdaftar di OJK. Logis artinya memberikan keuntungan dalam jangka waktu yang masuk akal.
Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi OJK, Indry Puspitasari, menyatakan hal yang sama. Dia menyebutkan sebelum berinvestasi, calon investor harus teliti membaca prospektus dan mengenal kebutuhan investasi sendiri.
"Ada prinsip high risk vs high return, semakin tinggi keuntungan semakin tinggi juga resikonya. Calon investor harus mengenal kebutuhan investasi dan melihat prospektus, apakah lembaga ini terpercaya, apakah jenis investasi ini cocok," ujar Indry.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Sejak 2008, Nilai Kerugian Korban Investasi Bodong Capai Rp 88 Triliun
OJK Hentikan Usaha 168 Fintech dan 47 Investasi Bodong
Sosialisasikan OJK, Misbakhun Cegah Konstituen Tertipu Investasi Bodong
Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Babel Rp 2 Triliun
Cegah Investasi Bodong, Misbakhun Blusukan ke Desa
OJK Hentikan 108 Praktik Investasi Bodong di 2018, 80 Perusahaan di 2017
OJK Telah Tindak 11 Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Termasuk Pandawa Depok