OJK Telah Tindak 11 Penipuan Investasi Berkedok Koperasi, Termasuk Pandawa Depok
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi tercatat telah menindak 11 penipuan investasi berkedok koperasi sepanjang tiga tahun terakhir. Tindakan diambil atas dasar laporan yang diterima dari korban dan sejumlah informasi yang beredar di media.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing menegaskan, ke-11 entitas tersebut jelas tidak memiliki badan hukum atau dikatakan ilegal. Akibatnya, banyak masyarakat yang tertipu dan mengakibatkan kerugian besar.
"Kerugiannya memang tidak bisa kita deteksi secara jelas, tapi seperti contohnya di Pandawa Depok itu kerugiannya Rp 5,8 triliun kemudian, CSI Rp 3 triliun lebih. Itu besar besar dan saat ini dalam proses hukum dan sudah dihukum di tingkat pengadilan," katanya dalam Diskusi Waspada Penipuan Berkedok Koperasi, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/12).
Tongam mengungkapkan, beberapa entitas tersebut yakni, Koperasi Pandawa Mandiri Group, Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera, PT Compact Sejahtera Group, Koperasi Segitiga Bermuda, Koperasi Serba Usaha Agro Nusantara dan Koperasi Pandawa Malang.
Selain itu, Koperasi Putra Karya Alam Semesta, Koperasi Syariah Pesantren Entrepreneur, Koperasi Indonesia Bersatu, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya, serta Koperasi Harus Sukses Bersama.
"Jadi koperasi ini tidak besar, tapi mencuat karena menyentuh masyarakat kecil, sehingga kita tetap monitor, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh penawaran-penawaran investasi ilegal ini," kata dia.
"Sekarang kita masih monitor dan setiap saat juga kami sangat mengharapkan bantuan masyarakat dan media untuk bisa beri informasi kepada kami, apabila ada penawaran-penawaran koperasi yang illegal namun informasikan ke satgas investasi," sambungnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno mengakui, selama ini pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah laporan dan kasus yang telah ditangani oleh kementerian. Namun, dapat dipastikan data yang dilaporkan OJK dengan pihaknya sama.
"Mungkin kalau angka tadi seperti yang di paparkan Pak Tongam kan sama, kita satu tim. Angka Pak Tongam itu kan kita punya namanya tim waspada investasi. Kementerian kita kan punya deputi pembiyaan, kelembagaan, dan pengawasan, saya pikir angkanya sama itu adalah kita tangani bersama," ucap Suparno.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca Selengkapnya