OJK: Perppu buka data nasabah bank ganti pasal dalam UU Perbankan
Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana membuka data nasabah perbankan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana membuka data nasabah perbankan yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya E Siregar menjelaskan, Perppu ini nantinya akan menggantikan beberapa pasal terkait dengan rahasia bank seperti UU perbankan, UU perbankan syariah, UU pasar modal, dan UU KUP.
"Itu semua jadi satu Perppu, semoga selesai Maret atau April," kata Mulya di Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/2).
Perppu dibutuhkan untuk implementasi Automatic Exchange of Indivation (AEOI). Melalui ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan punya akses mengintip rekening dan transaksi nasabah perbankan.
Sebelumnya, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Aturan ini akan berisi mengenai kerahasiaan perbankan untuk perpajakan.
"Jadi untuk pajak otomatis boleh semua," ujar Ken saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (23/2).
Ken menargetkan aturan ini akan selesai secepatnya. Draft Perppu disebut juga sudah selesai. "Sebelum (bulan Mei), secepatnya lah, pokoknya TA (Tax Amnesty) selesai itu selesai. Enak kan aku bisa lihat rekeningmu." tutupnya.
Baca juga:
Begini mudahnya cairkan Bansos non-tunai
Bos DBS: Perbankan tetap kuat meski ada perlambatan ekonomi
OJK beberkan pentingnya edukasi penyaluran bantuan non-tunai
Menengok perbedaan pemberian Bansos di era Jokowi
Kinerja OJK selama 5 tahun di mata CEO perbankan
Kurangi kemiskinan, Kadin dorong perkembangan industri fintech
Dorong penyaluran KUR, OJK percepat akses keuangan daerah