OJK klaim ada Rp 10 T dana repatriasi sudah masuk pasar modal
OJK mencatat dana repatriasi program Tax Amnesty sekitar Rp 10 triliun masuk ke pasar modal. Penyerapan ini masuk dalam beberapa instrumen seperti reksadana, obligasi, saham, dan surat berharga negara (SBN). Angka ini akan terus meningkat seiring makin banyaknya emiten yang mencari dana di pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana repatriasi program pengampunan pajak atau Tax Amnesty sekitar Rp 10 triliun masuk ke pasar modal. Penyerapan ini masuk dalam beberapa instrumen seperti reksadana, obligasi, saham, dan surat berharga negara (SBN).
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan angka ini akan terus meningkat seiring makin banyaknya emiten yang mencari dana di pasar modal.
"Kalau penyerapannya kita lihat tergantung dari apakah ada obligasi yang dibeli berdasarkan dana repatriasi, atau penerbitan saham baru. Jadi potensi penyerapannya adalah kurang lebih kami lihat fundraising yang ada di pasar modal berapa banyak," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/4).
Nurhaida mengungkapkan, tahun lalu, besaran fundrising di pasar modal mencapai Rp 195 triliun. Tahun ini, diproyeksi bisa lebih, salah satunya didorong oleh program Tax Amnesty.
"Tahun lalu Rp 195 triliun, mungkin nanti bisa lebih lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Nurhaida mengatakan, salah satu faktor pendorong IHSG mencetak sejarah adalah program Tax Amnesty atau pengampunan pajak pemerintah. Di mana, dana repatriasi yang selama ini parkir di perbankan mulai bergerak ke pasar modal.
"Dana repatriasi yang cukup besar yang selama ini ada di perbankan mulai bergerak ke pasar modal apakah SBN, saham, reksadana," ujarnya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Baca juga:
Ini cara OJK selamatkan bank krisis
OJK: Bank kita sehat, NIM Indonesia tertinggi di ASEAN
Aturan baru bos OJK: Tak ada lagi bail out untuk bank gagal
Ini penyebab OJK batasi kegiatan bisnis Recapital Life
OJK: Dana repatriasi telah disalurkan dalam bentuk kredit
OJK dorong bank rangkul perusahaan fintech
Misbakhun nilai Sigit Pramono dan Agus Santoso tak layak pimpin OJK