Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK: Dana repatriasi telah disalurkan dalam bentuk kredit

OJK: Dana repatriasi telah disalurkan dalam bentuk kredit Muliaman Darmansyah Hadad. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan dana repatriasi yang selama ini mengendap di perbankan telah disalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat. Untuk itu, OJK dan Ditjen Pajak terus memonitoring dana repatriasi tetap berada di Indonesia selama tiga tahun.

"Dana ini sudah dipakai untuk pembiayaan pengkreditan dan lainnya. Koordinasi OJK dengan Direktorat Jenderal Pajak masih akan terus berlanjut. Terutama memonitor tiga tahun, untuk repatriasi. Tentu saja OJK concern-nya repatriasi," ujar Muliaman usai acara Indonesia Change Management Forum (ICMF) 2017 di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Senin (3/4).

Dari total dana repatriasi program Tax Amnesty, terdapat 70 persen masih tersimpan dalam deposito dan sebagian sudah disalurkan ke kredit. "Sekarang kami akan memonitor tindak lanjutnya, terutama karena ada beberapa aturan tiga tahun, ke sektor mana, dan sebagainya. Masih sekitar 70 persen dari total repatriasi."

Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty telah resmi berakhir pada 31 Maret. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp 4.855 triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan, komitmen penarikan dana dari luar negeri mencapai Rp 147 triliun.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP