Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara OJK selamatkan bank krisis

Ini cara OJK selamatkan bank krisis OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga peraturan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Salah satu aturan yang dikeluarkannya ialah POJK tentang bank perantara atau bridge bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, dalam menyelamatkan bank gagal, bank perantara bisa mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank.

POJK tentang bank perantara ini memuat aturan mengenai prosedur pendirian, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran.

"Bank perantara bisa dipilih LPS untuk menyelamatkan bank gagal. Dulu penyertaan modal sementara (PMS) waktu Bank Century dan Bank Mutiara. Ada juga purchase and assumption (PNA), dia tidak mendirikan bank baru tapi mengunakan bank yang sudah ada," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/4).

Nelson melanjutkan, tidak seperti bank umum, ada aturan khusus yang diterapkan pada bank perantara. Misalnya, bank perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS.

Maka, bank perantara tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UU mengenai Perseroan Terbatas.

"Pasti ada kekhususannya, salah satunya yaitu meski dia PT, bank perantara dikecualikan dari aturan PT yang mensyaratkan pemiliknya harus lebih dari satu karena dia pemiliknya LPS. Tidak ada batas kepemilikan modal," tuturnya.

Selain itu, tidak berlaku juga ketentuan mengenai batas maksimum kepemilikan saham bank. Bank perantara bisa berupa bank yang melakukan kegiatan usaha sebagai bank umum konvensional maupun syariah.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP