LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

NTB Bidik Pajak Kendaraan Listrik dan Sumber Baru Lainnya untuk Genjot Pendapatan Asli Daerah

Pemerintah Provinsi NTB berupaya meningkatkan PAD melalui berbagai sumber baru, termasuk potensi Pajak Kendaraan Listrik NTB, didukung Perda baru. Bagaimana strateginya untuk mencapai target Rp160 miliar?

Minggu, 31 Mei 2026 22:01:29
pajak kendaraan listrik ntb
Pemerintah Provinsi NTB berupaya meningkatkan PAD melalui berbagai sumber baru, termasuk potensi Pajak Kendaraan Listrik NTB, didukung Perda baru. Bagaimana strateginya untuk mencapai target Rp160 miliar? (AntaraNews)
Advertisement

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara aktif mencari terobosan baru guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan fiskal yang ada. Salah satu langkah strategis yang dibidik adalah melalui potensi Pajak Kendaraan Listrik NTB, yang diharapkan dapat menjadi pilar baru pendapatan daerah yang signifikan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya diversifikasi sumber pendapatan agar tidak terlalu bergantung pada sektor tunggal.

Langkah ini diperkuat dengan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah direvisi oleh DPRD NTB. Perda baru ini, hasil revisi dari Perda Nomor 2 tahun 2024, membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan berbagai sumber pemasukan. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menegaskan bahwa penyesuaian ini krusial untuk keberlanjutan fiskal.

Menurut Baiq Nelly Yuniarti di Mataram pada hari Minggu, penambahan pendapatan baru ini menjadi respons terhadap penurunan dana transfer daerah dari pusat. Dengan mengoptimalkan potensi-potensi baru, termasuk Pajak Kendaraan Listrik NTB, pemerintah daerah berambisi untuk mencapai kemandirian fiskal yang lebih baik. Ini adalah upaya konkret untuk memastikan pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

Perda Baru Mengukuhkan Sumber Pendapatan Inovatif

Pemerintah Provinsi NTB telah berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah yang direvisi, menandai babak baru dalam strategi peningkatan PAD. Perda ini menjadi payung hukum bagi berbagai inisiatif pendapatan baru yang sebelumnya belum tergarap secara maksimal. Inisiatif ini mencakup beragam sektor yang memiliki potensi signifikan untuk berkontribusi pada kas daerah.

Advertisement

Plt Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa sumber pendapatan baru yang diperkuat dalam Perda tersebut sangat beragam. Selain Pajak Kendaraan Listrik NTB, terdapat juga pajak balik nama kendaraan luar daerah dan penggunaan izin pertambangan rakyat (IPR). Optimalisasi pajak bahu jalan dan pajak air permukaan juga masuk dalam daftar target pendapatan baru untuk NTB.

Nelly menambahkan, jika semua sumber pendapatan baru ini dapat dioptimalkan dan dikelola dengan baik, PAD NTB diproyeksikan akan meningkat secara signifikan. Hal ini akan mengurangi ketergantungan daerah pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) konvensional yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pendapatan. Diversifikasi ini penting untuk stabilitas fiskal daerah yang lebih kuat.

Advertisement

Perubahan Perda tersebut diperkirakan akan menambah pendapatan NTB sekitar Rp160 miliar. Angka ini menunjukkan potensi besar dari sumber-sumber pendapatan yang baru diidentifikasi dan diatur. Terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi ini, yaitu pajak kendaraan bermotor (termasuk Pajak Kendaraan Listrik NTB), pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi IPR.

Pajak Kendaraan Listrik dan Balik Nama sebagai Prioritas Utama

Salah satu fokus utama dalam upaya peningkatan PAD adalah pengenaan Pajak Kendaraan Listrik NTB. Kendaraan ramah lingkungan ini, yang semakin populer di kalangan masyarakat, akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menambah pendapatan, tetapi juga sejalan dengan tren global menuju mobilitas berkelanjutan dan energi hijau.

Selain Pajak Kendaraan Listrik NTB, potensi pajak lain yang dibidik berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB. Kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan diwajibkan untuk melakukan balik nama. Nominal pajak yang dikenakan untuk balik nama ini adalah sebesar 10 persen dari PKB, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Ini diharapkan dapat menertibkan administrasi kendaraan dan meningkatkan pendapatan.

Pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk industri mineral juga mengalami penyesuaian signifikan dalam Perda baru ini. Rencananya, tarif pajak ini akan dinaikkan dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Kenaikan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan bagian yang lebih adil dari aktivitas ekonomi di sektor pertambangan. Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan pertimbangan matang demi kepentingan daerah.

Ketiga segmen ini, yakni pajak kendaraan bermotor (mencakup Pajak Kendaraan Listrik NTB dan balik nama), pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi IPR, menjadi pilar utama dalam strategi fiskal NTB. Dengan fokus pada area-area ini, pemerintah berharap dapat mencapai target penambahan pendapatan yang telah ditetapkan. Ini adalah langkah proaktif dalam menghadapi tantangan ekonomi daerah.

Kebijakan Berkeadilan untuk Pembangunan Daerah Berkelanjutan

Wakil Gubernur NTB, Indah Damayanti Putri, menekankan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah melalui potensi pajak ini tetap mempertimbangkan masyarakat. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah NTB. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa beban pajak, termasuk Pajak Kendaraan Listrik NTB, tidak memberatkan warga atau pelaku usaha.

"Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, investasi namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha," ujar Indah Damayanti Putri. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam implementasi kebijakan ini.

Peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui sumber-sumber pendapatan baru ini diharapkan dapat membiayai program-program pembangunan yang lebih luas dan merata. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan, dan iklim investasi menjadi lebih menarik. Hal ini akan menciptakan efek domino positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat NTB secara keseluruhan.

Pemerintah Provinsi NTB terus berupaya mencari solusi inovatif untuk mengatasi tantangan fiskal dan mencapai kemandirian ekonomi. Dengan diversifikasi sumber pendapatan dan penerapan kebijakan yang berkeadilan, NTB optimis dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Fokus pada Pajak Kendaraan Listrik NTB dan sumber lainnya adalah bukti nyata komitmen ini untuk masa depan daerah.

Advertisement

Sumber: AntaraNews

Berita Terbaru
  • Dishut Kalsel Kaji Kedondong Hutan untuk Rehabilitasi Lahan Kritis, Adaptasi Sukses dari NTT
  • Indonesia Perluas Akses Ekspor Perikanan ke China, Ratusan UPI Kantongi Izin Baru
  • ASN Depok Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja, Pemkot Tegaskan Disiplin
  • Mensos Apresiasi Perkembangan Positif Siswa Sekolah Rakyat Kupang Menuju Kemandirian Ekonomi
  • Subsidi Pemerintah Efektif Jaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Koreksi Rupiah
  • ekonomi ntb
  • kebijakan fiskal
  • kendaraan listrik
  • konten ai
  • merdekaantara
  • nusa tenggara barat
  • pad ntb
  • pajak kendaraan listrik ntb
  • pendapatan asli daerah
  • peningkatan pad
  • perda pajak retribusi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.