LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

NIK Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Sulitkan Masyarakat

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai nomor registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Saat ini integrasi tersebut sudah mulai dilakukan, hanya saja masih diperlukan beberapa penyempurnaan.

2022-02-24 18:52:11
BPJS Kesehatan
Advertisement

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai nomor registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Saat ini integrasi tersebut sudah mulai dilakukan, hanya saja masih diperlukan beberapa penyempurnaan.

"Jadi nanti bisa pakai NIK untuk (kepesertaan) di BPJS Kesehatan," kata Ghufron di Jakarta, Kamis (24/2).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha meyakinkan penggunaan NIK ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang tinggal nomaden atau berpindah-pindah karena mengontrak tempat tinggal.

Advertisement

Peserta BPJS Kesehatan tinggal menyesuaikan diri tempat tinggalnya dengan fasilitas kesehatan yang ada. Mengingat pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan identitas.

"Faskesnya bisa digunakan karena data yang dibayarkan sudah by name by address," imbuhnya.

Saat ini pemerintah sedang melakukan integrasi semua data dari setiap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang ada di Indonesia. Sehingga di masa depan, setiap orang hanya akan menggunakan NIK untuk berbagai layanan publik seperti BPJS Kesehatan, perpajakan dan sebagainya.

Advertisement

"Nanti kita mau satu data. Kita semua perkuat dan kita akan seperti di Jepang, Korea dan negara lainnya yang menggunakan satu data," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteran Sosial, Kemenko PMK, Andie Megantara.

Baca juga:
Baru Kementerian ATR yang Terapkan Syarat BPJS Kesehatan dalam Jual Beli Tanah
Jadi Syarat Beli Tanah, Dirut BPJS Kesehatan Bantah Perusahaan Kekurangan Dana
Pemerintah Harap Orang Berduit Tak Protes soal Skema Penerima Bantuan BPJS Kesehatan
Pembeli Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan saat Pengurusan Berkas Jual Beli Tanah
Menko PMK Minta Seluruh Lapisan Masyarakat Kantongi BPJS Kesehatan, Termasuk Sultan
BPJS jadi Syarat Pelayanan Publik, Menko PMK: Jangan Dibayangkan Memberatkan Rakyat

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.