BPJS jadi Syarat Pelayanan Publik, Menko PMK: Jangan Dibayangkan Memberatkan Rakyat
Merdeka.com - Kartu BPJS Kesehatan kini jadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik. Keputusan pemerintah menuai reaksi beragam dari kalangan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan aturan tersebut bukan untuk memberatkan masyarakat. Dia juga memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tercover atau terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah tercover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhkan. Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat, itu saya kira terlalu dibesar-besarkan," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan pers, Rabu (24/2).
Dia juga meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu agar tidak khawatir. Pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah," ujar dia.
Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Penyimpangan
Lebih lanjut dia merinci dari total alokasi yang disiapkan pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa untuk PBI. Tetapi diketahui masih banyak yang belum terserap.
"Jadi dari 40 juta yang sekarang belum terdaftar BPJS Kesehatan, sangat terbuka untuk mereka yang tidak mampu iurannya untuk ditanggung negara," bebernya.
Meskipun demikian, masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui hal-hal yang menyimpang terjadi dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, dia mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.
"Pokoknya ini untuk kebaikan kita bersama agar semua masyarakat sehat dan mereka yang tidak mampu betul-betul dilindungi pemerintah dengan baik. Sekali lagi, jangan bayangkan dengan aturan itu nanti begitu nggak punya kartu BPJS kemudian ditolak, tidak dilayani, ya nggak lah, berlebih-lebihanlah itu. Jauh dari pikiran itu," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya