Pembeli Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan saat Pengurusan Berkas Jual Beli Tanah
Merdeka.com - Mulai 1 Maret 2022, kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam jual beli tanah. Namun Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi mengatakan syarat tersebut hanya berlaku bagi pembeli saja bukan penjual.
"Hanya pembeli yang melampirkan BPJS Kesehatan. Sejauh ini koordinasi kami dengan Pak Ghufron (Dirut BPJS Kesehatan) cukup disitu dulu," kata Taufiq dalam diskusi BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik, Jakarta, Kamis (24/2).
Jika tidak melampirkan syarat tersebut prosesnya tetap akan dilayani seperti biasa. Hanya saja saat pengambilan berkas diakhir harus menggunakan bukti sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau belum melampirkan tetap akan diproses tapi saar pengambilan harus dilampirkan," kata dia.
Skema ini kata Taufiq akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan berkas. Sehingga hal ini tidak akan lagi dipandang negatif sebagai upaya menyulitkan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat yang mampu membeli tanah atau banguan berarti memiliki harta berlebih. Sehingga tidak sulit bagi mereka untuk menjadi perserta BPJS Kesehatan. Apalagi dalam aturan tersebut tidak dijelaskan kepersertaan di BPJS Kesehatan ini statusnya menunggak atau tidak.
"Yang harus diingat, yang beli tanah ini punya kemampuan (dana). Jadi asaya pikir mereka tidak harus menunggak atau tidak mau menjadi peserta BPJS Kesehatan," katanya,
"Jangan persoalkan yang nunggak dulu yang penting ada kepersertaan di BPJS Kesehatan, jadi nanti akan dlihat dan tidak akan dipersulit," kata dia.
Tidak Termasuk Pembeli Berbadan Hukum
Pembelian tanah yang dilakukan lebih dari satu orang, juga wajib melampirkannya kepesertaan BPJS Kesehatan satu persatu. Hanya saja syarat ini tidak berlaku bagi pembelian tanah yang dilakukan oleh badan hukum.
Mengingat inpres tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia menjadi peserta PBJS Kesehatan yang memang hukumnya wajib. Sehingga prosesnya masih sama dengan yang saat ini berlaku.
"Jadi tidak perlu ditekankan ke badan hukum, dengan demikian telah disepakati ini buat WNI, kalau badan hukum ini kita tangguhkan dulu," kata dia.
(mdk/ags)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya