Nasib Tambang Emas Martabe Diputuskan Pekan Depan, Ini Kata Menteri ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengumumkan nasib pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara pekan depan, setelah proses penelitian dugaan pelanggaran yang melibatkan audit lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan mengenai pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatera Utara akan diumumkan pada pekan depan. Pernyataan ini disampaikan Bahlil saat menghadiri acara Indonesia Economic Outlook (IEO) 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). Pengumuman ini sangat dinantikan mengingat status tambang emas Martabe yang menjadi sorotan publik.
Saat ini, nasib tambang emas Martabe masih dalam tahap penelitian intensif untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran. Penelitian ini menjadi krusial untuk menentukan langkah selanjutnya terkait operasional tambang tersebut. Hasil penelitian akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan yang adil dan proporsional.
Tambang emas Martabe kerap dikaitkan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera pada November 2025. Isu ini menambah kompleksitas dalam penentuan nasib tambang, sehingga penelitian mendalam sangat diperlukan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada data dan fakta yang akurat.
Penelitian Pelanggaran dan Status PT Agincourt Resources
Menteri Bahlil menegaskan bahwa jika penelitian tidak menemukan pelanggaran signifikan, maka pengelolaan tambang emas Martabe akan dikembalikan kepada pemiliknya. PT Agincourt Resources (PTAR) adalah pihak yang saat ini mengelola tambang emas Martabe. Pemerintah berkomitmen untuk bertindak sesuai dengan hasil temuan di lapangan.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa belum ada proses administrasi lanjutan terkait pengumuman pencabutan izin tambang emas Martabe sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menunggu hasil penelitian komprehensif. Proses ini melibatkan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk meninjau izin lingkungan Amdal dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Diperlukan waktu sekitar satu hingga dua hari untuk membahas kelanjutan nasib tambang emas Martabe secara menyeluruh. Setelah pembahasan tuntas, barulah hasilnya akan diumumkan kepada publik. Prinsip keadilan menjadi landasan, di mana sanksi akan diberikan jika ada masalah, namun tidak jika tidak ada pelanggaran.
Pencabutan Izin dan Audit Lingkungan
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang diduga melanggar ketentuan. Dalam daftar tersebut, nama Agincourt, pengelola tambang emas Martabe, turut disebutkan. Pengumuman ini memicu perhatian luas terhadap operasional tambang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merujuk pada hasil audit lingkungan. Audit ini dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah terdampak bencana. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang baru-baru ini dilanda banjir bandang dan longsor.
Audit lingkungan ini menjadi dasar penting dalam evaluasi keberlanjutan operasional tambang emas Martabe. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Rencana Pengambilalihan dan Arahan Presiden
Beberapa hari setelah pengumuman Satgas PKH, tepatnya 28 Januari, Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, sempat mengungkapkan rencana. Rencana tersebut adalah operasional tambang emas Martabe akan diambil alih oleh Perminas, BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri. Pernyataan ini sempat menimbulkan spekulasi mengenai masa depan tambang.
Namun, pada Rabu (11/2), Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan penting kepada jajarannya. Presiden meminta agar pemerintah berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang izin usahanya masih ditinjau dan dikaji ulang. Arahan ini secara spesifik mencakup izin tambang emas Martabe yang masih dikelola oleh PT Agincourt Resources (PTAR).
Arahan Presiden Prabowo menekankan pentingnya kehati-hatian dan objektivitas dalam setiap keputusan. Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan, melainkan menunggu hasil penelitian dan kajian yang komprehensif. Hal ini demi menjaga iklim investasi yang kondusif sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Sumber: AntaraNews