Mudik 2019 Pakai Mobil Dinas, PNS Bakal Kena Sanksi Tegas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik 2019. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini. Sanksi mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik 2019. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Mudzakir, mengatakan larangan menggunakan kendaraan dinas ini telah sampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin dalam beberapa kali kesempatan.
"Tidak boleh. Pak Menteri PANRB sudah menegaskan dalam berbagai kesempatan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/6).
Mudzakir menyatakan, bagi PNS ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Nanti dinilai berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.
Dia mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bermacam-macam, tergantung dari jenis dan seberapa besar pelanggaran yang dibuat oleh abdi negara ini.
"Jenis dari hukuman disiplin itu pun banyak, sesuai peraturan disiplin kepegawaian, nanti dilihat dulu jenis pelanggaran (mudik 2019 pakai mobil dinas) dan nilai tingkat pelanggarannya, barulah diberikan hukuman," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Kemenkeu Catat Pencarian Anggaran THR PNS Sudah 99 Persen
Gubernur Anies Larang PNS Terima Parsel Lebaran
Di Hari Lahir Pancasila, Sri Mulyani Dorong PNS Kemenkeu Menjadi Agen Pemersatu
KPK Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
PNS yang Bolos Upacara Hari Lahir Pancasila Terancam Tunjangan Kinerjanya Dipotong
Hari Kejepit, 1.885 PNS Pemprov DKI Jakarta Tidak Ngantor
Kubu Jokowi: Banyak ASN yang Julid ke Pemerintah