KPK Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan larangan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS agar tak menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. KPK meminta para ASN dapat membedakan mana pelaksanaan tugas dengan kepentingan pribadi.
"Prinsip dasarnya adalah kita harus memisahkan mana fasilitas, atau sarana-sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/5).
Pelarangan penggunaan mobil dinas dilakukan lantaran para ASN sejatinya sudah menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Menurutnya, gaji dan THR diberikan agar para ASN tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi
"Anda para pejabat dan juga para pegawai negeri sudah mendapatkan THR atau gaji ke-13 atau gaji ke-14, anda sudah mendapatkan itu, semestinya itu yang dimanfaatkan dan tidak lagi menggunakan fasilitas-fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Imbauan ini kembali dilontarkan Febri karena ada kepala daerah yang memperbolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sang kepala daerah memperbolehkan dengan alasan agar para ASN ketika kembali bekerja usai mudik bisa lebih semangat.
"Kami juga sudah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, bahkan Mendagri juga sudah menyampaikan, memperkuat imbauan tersebut termasuk juga Menpan-RB, ya saya kira sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah terutama tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing," tutupnya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca Selengkapnya