Gubernur Anies Larang PNS Terima Parsel Lebaran
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta melarang Pegawai Negeri Sipil menerima parsel lebaran. Hal tersebut tercantum dalam surat edaran Sekda DKI Jakarta nomor 42 tahun 2019.
"Sekda provinsi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran nomor 42 tahun 2019, intinya adalah seluruh jajaran pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berbentuk uang bingkisan atau parsel fasilitas atau pemberian lainnya berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas, Sabtu (1/6).
Untuk PNS yang terlanjur menerima parsel, Anies menyatakan agar segera dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
"Mereka semua yang terlanjur (parsel) diterima, harus dilaporkan. Yang ditolak pun harus dilaporkan jadi baik yang biasanya didrop begitu saja dilaporkan yang kemudian ditolak juga laporkan," tegasnya.
Sementara itu, Anies menyarankan parsel berisi makaman-minuman yang sudah diterima, maka dapat diberikan kepada panti sosial. "Bila itu bentuknya makanan atau barang yang mudah rusak atau minuman bisa diteruskan ke panti-panti sosial kemudian dilaporkan juga," ujar Anies.
Menurutnya, Pemprov DKI mengikuti edaran KPK terkait larangan menerima parsel. Hal itu harus diikuti suka-tidak suka dan sudah menjadi tradisi.
"Surat Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 8 Mei nomor B 3946 GTF 0002/01. Jadi ini karena kita merujuk pada KPK, sementara kan kita punya tradisi sebelum lebaran memberikan parsel ya tapi karena aturannya begitu terpaksa kita ikuti suka tidak suka, setuju tidak setuju aturan," tandasnya
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaSalam empat jari mencuat pertama kali di media sosial X sebagai lambang persatuan pendukung capres nomor urut 1 dan 3 untuk mengalahkan pasangan capres nomor 2.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies menyebut usai hasil rekapitulasi diumumkan KPU barulah pernyataan resmi bakal diungkapkannya.
Baca SelengkapnyaUcapan selamat tersebut sehubungan dengan putusan MK yang menolak seluruh gugatan Anies ataupun Ganjar.
Baca SelengkapnyaAnies mengajak pendukungnya untuk menjaga setiap TPS saat pemilu nanti.
Baca SelengkapnyaAnas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaAnas menyebut para ASN yang bekerja di 3T pun akan diberikan jaminan percepatan karier.
Baca Selengkapnya