Meski utang dihapus, PDAM butuh Rp 30 T penuhi target pemerintah
Pemerintah menginginkan, pada 2019, akses air bersih didapat seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah telah melakukan pemutihan utang bagi 114 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 3,2 triliun pada 12 Januari 2016. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu cara pemenuhan target 100 persen akses air minum laik pada 2019.
Pemerintah meminta PDAM untuk membangun 10 juta sambungan rumah baru hingga 2019. Direktur Pengembangan SPAM Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mochammad Natsir mengatakan meski utang dihapuskan, PDAM masih membutuhkan dana untuk merealisasikan target pemerintah.
Dana sekitar Rp 30 triliun dibutuhkan PDAM untuk membangun 100 persen akses air minum laik pada 2019. "Kami akan coba untuk mereview kembali investasi yang diperlukan," jelas dia di Jakarta, Jumat (22/1).
Pemerintah, lanjutnya, masih berusaha mencari dana tambahan. Adapun sumber alternatifnya melalui pinjaman perbankan, dana internal PDAM, APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan kerjasama swasta.
"Dengan komposisi ini maka akan realisasikan 10 juta (sambungan)," ujarnya.
Baca juga:
Kebijakan pemutihan utang Rp 3,2 T jadi berkah buat PDAM
Pemerintah sasar peningkatan pajak dari penghapusan utang 114 PDAM
Utang 114 PDAM dihapus, 10 juta pipa tersambung
2016, Kemenkeu rencana hapus utang 114 PDAM Rp 3,2 triliun
BPKP temukan kerugian dalam proyek air bersih PDAM dengan PT Moya
Warga Bekasi sudah 4 hari tak rasakan kucuran air PDAM Tirta Patriot
Water meter rusak, Gubernur Bali minta PDAM gratiskan air ke warga