Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah sasar peningkatan pajak dari penghapusan utang 114 PDAM

Pemerintah sasar peningkatan pajak dari penghapusan utang 114 PDAM Ilustrasi PDAM. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memaparkan, kebijakan pemutihan utang 114 perusahaan daerah air minum (PDAM) didasari oleh kebutuhan dasar masyarakat yakni air bersih. Selain itu, berkembangnya usaha PDAM akan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.

Wapres JK menegaskan, jika terganjal proses hukum, maka pemerintah siap merevisi aturan. "Yang penting rakyat dapat air yang baik. Hukumnya nanti diatur, pasti ada. Jangan karena ada pasal sekian, Keppres sekian, rakyat tidak dapat air minum, dan lain-lain. Pemerintah tidak begitu," ujarnya di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).

Menurutnya, persoalan PDAM selama ini ialah penetapan harga jual oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketidakcocokan ini membuat PDAM sulit berkembang.

"Kita mempelajari salah satu sebab kenapa terjadi begitu lama persoalan itu karena proses bisnis dari PDAM itu memang tidak mudah karena harga-harganya ditentukan oleh DPR setempat sehingga perkembangannya lambat," papar JK.

Sebelumnya, pemerintah bakal menghapus tunggakan utang sebanyak Rp 3,2 triliun dari 114 perusahaan daerah air minum (PDAM), tahun ini. Sebagai gantinya, kepemilikan pemerintah daerah di perusahaan meningkat.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah pusat berinisiatif menghapus utang PDAM dengan debt to equity swap. Artinya, utang PDAM diubah menjadi penyertaan modal pemerintah daerah.

"Prosesnya akan kami ajukan nanti dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 dan tentunya nanti akan ada proses untuk memastikan bahwa pemda akan siap menyuntikkan utang tadi menjadi modal di PDAM," ungkap Bambang di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (12/1).

Dengan begitu, kata Bambang, PDAM memiliki keuangan sehat. Dan, bisa mengajukan pinjaman untuk mengembangkan usaha.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP