Kebijakan pemutihan utang Rp 3,2 T jadi berkah buat PDAM
Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan utang kepada 114 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) senilai Rp 3,2 triliun pada 12 Januari 2016. Kebijakan ini memberikan dampak positif bagi seluruh pengusaha air minum daerah.
Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Rudie Kusmayadi mengaku sudah lebih dari satu dasawarsa memperjuangkan penghapusan utang non pokok ini. Namun, ternyata langkah yang diambil pemerintah melebihi harapan, yakni menyelesaikan seluruh utang PDAM (pokok dan non pokok) dengan cara Debt to Equity Swap atau mengubah utang PDAM (utang pemerintah daerah ke pemerintah pusat) menjadi penyertaan modal dari pemerintah daerah (pemda) ke PDAM.
"Dengan kebijakan ini di awal 2016 bisa jadi tercatat sebagai bagian dari sejarah, terkhusus bagi sejumlah PDAM yang utangnya bakal dihapus pemerintah pusat. Ini jadi momentum terbangunnya kembali optimisme para kami tukang ledeng," ujar dia di Hotel Grandika, Jakarta, Jumat (22/1).
Dia menegaskan, optimisme ini timbul mengingat PDAM sebagai ujung tombak pelayanan di sektor air minum perpipaan yang diamanatkan segudang target dari pemerintah pusat. Target tersebut tercantum dalam RPJMN 2015-2019 bidang Cipta Karya atau dikenal dengan target 100-0-100 yakni 100 persen akses air minum, 0 persen kawasan permukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi layak yang harus dicapai pada 2019.
"Padahal, menurut catatan Kementerian PUPR, saat capaian akses air minum baru mencapai 67 persen, akses sanitasi layak 60 persen dan menyisakan 12 persen kawasan permukiman penuh," pungkas dia.{mercquote} (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya