Menteri Susi beberkan banyak pengusaha punya pelabuhan pribadi
Meski diprotes, Menteri Susi takkan akan cabut aturan yang dibuatnya.
Meski banyak pihak memprotes kebijakan yang dikeluarkannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bergeming. Secara tegas dia mengatakan tidak akan mencabut aturan yang telah dibuat. Salah satunya aturan pelarangan transhipment atau memindah muatan di tengah laut.
"Permen tidak akan saya cabut terkait transhipment," ucap Susi tegas saat rapat bersama Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Namun Susi mengaku tidak menutup pintu dialog dengan pihak-pihak yang keberatan dengan aturannya. Dia akan memanggil stakeholder yang kesulitan dengan aturan ini. Jika ingin dilonggarkan, stakeholder harus memenuhi persyaratan yang akan diajukan.
"Kalau stakeholder mau transhipment, mereka pulang tidak ke pelabuhan tikus atau pelabuhan pribadi. Jadi tidak bisa di pelabuhan pribadi," tegasnya.
Susi mengakui selama ini banyak pengusaha yang mempunyai pelabuhan pribadi. Anggota KKP dan badan karantina bahkan tidak diizinkan masuk dalam pelabuhan ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan memuji sekaligus mengkritik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pada awalnya, Daniel dari fraksi PKB ini memuji Menteri Susi karena paling banyak terobosan dibandingkan kementerian lain.
Namun, menurut Daniel, nelayan justru makin sengsara. Ini akibat kebijakan Susi yang ngawur dan bertentangan dengan Undang Undang.
"Saya jatuh hati pada ibu menteri, awal awalnya. Banyak terobosan dibanding kementerian lain, membuat nelayan sejahtera. Tapi minggu lalu pelaku perikanan dari Sabang sampai Merauke kita kumpulkan. Ternyata ibu menteri buat nelayan jadi miskin," ucap Daniel dalam rapat bersama KKP di Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Dalam pandangannya, salah satu kebijakan Susi yang ngawur adalah pelarangan transhipment atau memindah muatan di tengah laut. Menurut Daniel, dalam UU yang ada itu membolehkan transhipment tapi mewajibkan kapal kembali ke pelabuhan sebelum di ekspor.
Kapal nelayan kecil seharusnya boleh menjual hasil tangkapan mereka ke kapal besar tengah laut. Namun, kapal besar ini harus ke pelabuhan sebelum ekspor. Tapi, Susi malah melarang kapal nelayan kecil menjual tangkapan mereka.
"Stakeholder jadi bangkrut dengan kebijakan ibu. Peraturan tersebut melanggar UU. UU membolehkan transhipment tetapi mewajibkan kembali ke pelabuhan. Saya mencontohkan UU mewajibkan becak kembali ke terminal. Dia kan alat transportasi di jalan. Kalau engga boleh ambil penumpang secara tegas dilarang saja jadi alat transportasi," tegasnya.
Daniel meminta kepada Susi untuk kembali mengevaluasi aturan pelarang transhipment karena nyata membuat nelayan semakin menderita. "Wajibkan kembali ke pelabuhan, bukan tidak boleh bongkar muat di lautan. Dia harus kembali ke pelabuhan. Dia langsung keluar negeri ekspor tidak boleh," tutupnya.
Baca juga:
Strategi Menteri Susi redam kritik dan protes nelayan Lombok
Menteri Susi sindir Freeport beli ikan impor 13.000 ton tiap tahun
Menteri Susi minta dana buat bangun gedung meski dilarang Jokowi
Menteri Susi: Dapat bibit dari kita tapi negara lain yang kaya
Menteri Susi sebut manipulasi ukuran kapal marak terjadi
Anggap kultur bangsa, Menteri Susi tak ingin petani garam lenyap