LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Menko Darmin sebut kasus Freeport pengaruhi ekspor pertambangan RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, permasalahan yang kini melanda Freeport dapat mempengaruhi kondisi ekspor Indonesia di sektor pertambangan. Namun, Dia memastikan hal tersebut hanya berlaku sementara.

2017-02-21 16:42:21
Kemenko Perekonomian
Advertisement

Permasalahan pengubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia belum menemui titik terang. Bahkan Freeport mengklaim saat ini gudang mereka hampir penuh karena tidak bisa melakukan ekspor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, permasalahan yang kini melanda Freeport dapat mempengaruhi kondisi ekspor Indonesia di sektor pertambangan. Namun, Dia memastikan hal tersebut hanya berlaku sementara.

"Ya tentu ada kalau belum dilaksanakan ekspornya. Ya adalah pengaruhnya. Tapi itu kan sementara saja," ungkap Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2).

Advertisement

Meskipun demikian, Darmin menegaskan masalah tersebut tidak perlu dikhawatirkan dengan berlebihan. Sebab, Menurutnya proses penyelesaian masalah tersebut masih terus berjalan antara pemerintah dan Freeport.

"Sebenarnya perhitungan dia itu PNBP sama PPh, ada tentu pungutan ekspor. Tapi enggaklah, jangan terlalu dirisaukan. Proses sedang berjalan supaya selesai dia. Kalau tidak tuntas ya akan muncul lagi, muncul lagi persoalannya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian ESDM belum lama ini mengeluarkan kebijakan anyar untuk sektor pertambangan dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 yang salah satu isinya mengenai ekspor konsentrat mentah oleh perusahaan tambang dalam negeri.

Advertisement

Melalui aturan ini, pemerintah mengharuskan semua perusahaan tambang mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa terus melakukan ekspor konsentrat. Syarat lain adalah perusahaan tambang harus berkomitmen membangun smelter dalam negeri dan membayar bea keluar.

Baca juga:
Ini respon Jokowi soal perseteruan Freeport dan pemerintah
Membongkar polemik aturan pelarangan ekspor konsentrat
Banjir dukungan untuk Menteri Jonan hadapi tingkah Freeport
Jonan beri Freeport 3 pilihan, salah satunya persilakan ke arbitrase
DPR: Dari dulu Freeport kalau ada apa-apa ancamannya PHK
Telah keluarkan investasi besar, Freeport keukeuh berpegang pada KK
Jika jadi bos Freeport, Jonan tak jadikan opsi PHK pilihan utama

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.