Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonan beri Freeport 3 pilihan, salah satunya persilakan ke arbitrase

Jonan beri Freeport 3 pilihan, salah satunya persilakan ke arbitrase Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Hana Adi Perdana©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menawarkan tiga pilihan pada PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan masalah saat ini. Pilihannya mulai dari perundingan bilateral hingga menempuh jalur arbitrase.

Menteri Jonan menjelaskan, pilihan pertama ialah melakukan perundingan bersama PT Freeport Indonesia terkait perubahan izin Kontrak Kerja (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga menemukan titik temu.

"Saya kasih opsi tiga. Pertama, mengikuti ketentuan yang ada dan berunding tentang stabilisasi investasi. Pertanyaannya gini, stabilisasi perlu dirundingkan tidak? Saya bilang perlu, karena ada di KK," kata Menteri Jonan di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/2).

Opsi kedua ialah PT Freeport Indonesia menerima segala persyaratan agar bisa segera melakukan ekspor mineral. "Karena kalau KK tidak bisa (ekspor). Kan pasal 170 UU Minerba sudah jelas, semua perjanjian KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian lima tahun sejak UU diberlakukan. Ya itu mustinya jatuh tempo 2014. Akhirnya yang boleh IUPK. Kita pakai pasal 102 dan 103 kalau IUPK wajib ada batas 5 tahun. Pemerintah sekarang berikan batas lima tahun," jelasnya.

Terakhir atau opsi yang ketiga ialah mempersilakan Freeport menggugat ke arbitrase. "Kalau tidak terima ya silahkan dibawa ke arbitrase," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP