Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banjir dukungan untuk Menteri Jonan hadapi tingkah Freeport

Banjir dukungan untuk Menteri Jonan hadapi tingkah Freeport Sertijab Menteri ESDM. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Jokowi-JK tengah berseteru perihal pengubahan Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK dibutuhkan karena pemerintah menyaratkan hanya pemegang perjanjian ini dapat ekspor mineral mentah untuk lima tahun ke depan jika belum memiliki smelter.

Freeport McMoran telah mengatakan keberatan terkait perubahan status ini secara sepihak. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini meminta pemerintah mengkaji ulang pengubahan KK menjadi IUPK tersebut.

Presiden Direktur Freeport McMoran, Richard C Adkerson, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur arbitrase internasional, jika dalam waktu 120 hari perundingan dengan pemerintah terkait pengubahan status tersebut berakhir buntu.

"Berdasarkan advice para lawyer kami di Indonesia dan juga pengacara internasional kami, KK Freeport tetap berlaku untuk kami. Itu juga berdasarkan standar hukum internasional," kata Richard di Hotel Fairmont, Jakarta.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan berharap, PT Freeport Indonesia tidak alergi dengan aturan ini. Menteri Jonan berharap, Freeport tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin, yang akan dikoordinasi oleh Ditjen Minerba dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu serta BKPM.

"Saya berharap Freeport tidak alergi dengan adanya ketentuan divestasi hingga 51 persen yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya yang pertama antara PTFI dan Pemerintah Indonesia, dan juga tercantum dengan tegas dalam PP No 1/2017," kata Menteri Jonan dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut Menteri Jonan, memang ada perubahan ketentuan divestasi di dalam Kontrak Karya yang terjadi di tahun 1991, yaitu menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah. Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi, agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta rakyat Papua khususnya, juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia.

"Terkait wacana Freport membawa persoalan ini ke arbitrase, itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapa pun. Namun Pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," kata Menteri Jonan.

Meski demikian, Menteri Jonan lebih mendukung langkah arbitrase dibanding selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. "Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga, dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata."

Atas sikap Menteri Jonan tersebut tak sedikit pihak yang mendukungnya agar pemerintah tak lagi dirugikan oleh Freeport. Berikut sejumlah dukungan yang akan dirangkum oleh merdeka.com.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP