Menkeu syaratkan politikus pendaftar DK OJK bebas kepentingan partai
Menkeu syaratkan politikus pendaftar DK OJK bebas kepentingan partai. Menkeu mengatakan politisi tak dilarang ikut seleksi Dewan Komisioner OJK. Dia berharap para calon mempunyai integritas dan rekam jejak yang baik. Hingga nanti, dari 107 nama yang diseleksi, akan menjadi 21 nama untuk dipilih Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, dalam undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), politisi tak dilarang ikut seleksi Dewan Komisioner OJK. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ikut seleksi tersebut Melchias Markus Mekeng dan Andreas Eddy Susetyo harus paham tidak bisa membawa kepentingan tertentu jika terpilih nanti.
"Mengenai posisi anggota DPR dari komisi XI, conflict of interest salah satu pertimbangan mengikuti proses (seleksi). Kan kriteria OJK regulator yang memahami conflict of interest atau tidak," kata Menteri Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Rabu (8/2).
Dia berharap para calon itu mempunyai integritas dan rekam jejak yang baik. Hingga nanti, dari 107 nama yang diseleksi, akan menjadi 21 nama untuk dipilih Presiden Joko Widodo. Selain itu, dia meminta para calon itu tak mengutamakan kepentingan partai politik.
"Korupsi dan kolusi adalah sesuatu yang betul-betul kita tekankan. Karena ini taruhannya seluruh industri keuangan yang reputasinya sangat ditentukan oleh Dewan Komisioner OJK itu sendiri," tukasnya.
Baca juga:
Telusuri rekam jejak, Pansel OJK akan serahkan 107 calon ke KPK
107 Pendaftar DK OJK, terbanyak mengincar jabatan bidang edukasi
Mantan petinggi KPK hingga politisi lolos seleksi jadi bos OJK
Misbakhun dorong OJK prioritaskan pemegang polis Bumiputera
Pesan Jokowi ke Sri Mulyani terkait seleksi Dewan Komisioner OJK
Bos OJK sebut dana repatriasi Tax Amnesty banyak mengendap di bank
OJK akui pertumbuhan kredit perbankan 2016 tak sesuai harapan