Bos OJK sebut dana repatriasi Tax Amnesty banyak mengendap di bank
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, mayoritas dana repatriasi Tax Amnesty masih mengendap di perbankan. Dana repatriasi yang mengendap di perbankan sebesar 71 persen dan sisanya tersebar di sektor riil hingga pasar modal.
"Banyak dana repatriasi yang masuk sementara diparkir di perbankan. Sampai posisi kemarin total 71 persen dana mengendap di perbankan. Sisanya 21,29 terpecah di pasar modal, asuransi dan sebagainya," ujar Muliaman di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/2).
Total dana repatriasi Tax Amnesty yang sudah masuk pada 27 Januari lalu mencapai Rp 105 triliun. Bila diperhitungkan 71 persen dari nilai tersebut atau sekitar Rp 74,5 triliun dana repatriasi masih berada di bank.
"Total dana repatriasi Tax Amnesty sebagian besar ditempatkan di dana pihak ketiga. Kita akan terus melakukan monitoring atau pemantauan. Sehingga kita bisa meyakini repatriasi tersebut masuk ke sektor produktif baik sektor keuangan maupun non keuangan," katanya.
Muliaman merincikan 21,29 persen dana repatriasi Tax Amnesty yang telah tersalurkan di sektor nonkeuangan, asuransi, pasar modal, manajer investasi dan sektor riil.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaOJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca Selengkapnya