Mengurai Kebijakan Ekspor Satu Pintu: DSI Kendalikan Komoditas SDA Strategis
Pemerintah meluncurkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis, bertujuan optimalkan penerimaan negara dan berantas praktik ilegal.
Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 mengumumkan perubahan struktural signifikan dalam tata kelola ekspor nasional di podium Rapat Paripurna DPR. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Untuk melaksanakan mandat ini, dibentuklah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada 19 Mei 2026, dengan mayoritas saham dipegang oleh PT Danantara Investment Management sebesar 99 persen.
Kebijakan ini lahir dari premis lama bahwa Indonesia, sebagai produsen terbesar beberapa komoditas dunia, belum menerima penerimaan yang sebanding dengan volumenya. Tujuan utamanya adalah memberantas praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Pemerintah juga berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan negara dari pengelolaan sumber daya alam, dengan potensi kebocoran mencapai 150 miliar dollar AS per tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa Kebijakan Ekspor Satu Pintu ini tidak mengambil alih aset atau operasional perusahaan swasta. Skema yang diterapkan adalah marketing facility, di mana DSI bertindak sebagai kanal penjualan tunggal. Perusahaan swasta tetap mengelola proses hulu, sementara semua transaksi ekspor komoditas ekstraktif-mentah harus melalui DSI, dengan dana hasil penjualan diteruskan kembali kepada perusahaan pemilik barang.
Mekanisme Implementasi dan Tahapan Transisi Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Implementasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu ini dibagi menjadi dua tahap transisi untuk memastikan kelancaran proses. Tahap pertama berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, di mana transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor wajib disampaikan kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang pada periode ini mencantumkan pelaku usaha sebagai pemilik barang, sedangkan DSI tercatat sebagai eksportir.
Tahap transisi lanjutan berlaku dari 1 September hingga 31 Desember 2026 dengan skema hibrida. Perusahaan yang telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan transaksi dan kontraknya melalui BUMN Ekspor. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, seluruh proses transaksi ekspor, termasuk kontrak pengiriman barang hingga pembayaran, akan sepenuhnya dilakukan oleh Danantara Sumber Daya Indonesia. Penyesuaian linimasa ini menunjukkan respons pemerintah terhadap kekhawatiran pelaku usaha, meskipun arah kebijakan tidak berubah.
Kebijakan ekspor ini berjalan paralel dengan perubahan regulasi devisa melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Peraturan ini mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Eksportir nonmigas wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus selama minimal 12 bulan di bank Himbara, dengan konversi ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
Kombinasi kedua regulasi ini, yaitu Kebijakan Ekspor Satu Pintu dan kewajiban repatriasi penuh, bertujuan menutup dua jalur kebocoran yang selama ini teridentifikasi. Jalur tersebut meliputi manipulasi harga saat transaksi dan penempatan devisa di bank luar negeri, yang merugikan penerimaan negara.
Peran Strategis PT Danantara Sumber Daya Indonesia dalam Tata Kelola Ekspor
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memiliki tiga peran utama dalam tata kelola ekspor komoditas strategis. Peran tersebut meliputi memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, serta melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Pemerintah memposisikan fungsi pengawasan terpusat DSI sebagai sistem deteksi real-time untuk memantau volume dan harga jual riil komoditas. Bahkan, dikabarkan teknologi kecerdasan buatan (AI) akan diintegrasikan untuk mendeteksi potensi transfer pricing secara otomatis. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk pengawasan yang lebih efektif.
Penjelasan pemerintah menegaskan bahwa fungsi utama platform DSI lebih ke arah monitoring, bukan mengambil alih perdagangan ekspor swasta. Sistem ini akan digunakan untuk memantau harga, volume, hingga tujuan ekspor komoditas. Meskipun demikian, secara regulasi, kewenangan DSI sebagai satu-satunya nama di dokumen ekspor tetap tidak berubah, menjadikannya kunci dalam Kebijakan Ekspor Satu Pintu ini.
Respon Industri dan Pembelajaran dari Praktik Global
Respon dari kalangan industri terhadap Kebijakan Ekspor Satu Pintu ini tidak seragam. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) telah mempertanyakan sejumlah aspek. Pertanyaan tersebut mencakup nasib kontrak jangka panjang, mekanisme pemindahan dokumentasi, serta kepastian hukum atas kewajiban yang sedang berjalan, yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Permintaan klarifikasi tersebut wajar mengingat kompleksitas operasional yang terlibat dalam ekspor komoditas seperti batu bara dan sawit. Sektor-sektor ini beroperasi dalam ekosistem kontrak yang panjang, melibatkan klausul harga yang disesuaikan berkala, dan jaringan pembeli yang dibangun bertahun-tahun. GAPKI juga mengingatkan bahwa setiap eksportir memiliki basis pasar tersendiri yang perlu dijaga kontinuitasnya. Di sektor sawit, muncul pertanyaan spesifik mengenai potensi biaya jasa yang akan dikenakan DSI atas fungsi pemasarannya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa kontrak jangka panjang tidak akan dihentikan secara sepihak. Namun, Danantara akan memantau ketat klausul penetapan harga. Jika harga yang dipatok terindikasi jauh di bawah harga pasar global, evaluasi menyeluruh akan langsung dilakukan, mengindikasikan bahwa klausul harga berada di bawah pengawasan DSI.
Praktik serupa dapat ditemukan di negara lain, seperti Codelco di Chili yang mengelola tembaga sebagai tulang punggung ekspor, atau QatarEnergy dan Saudi Aramco yang mengintegrasikan rantai pasok minyak dan gas. Keberhasilan model-model ini ditopang oleh kepastian hukum atas kontrak lama, infrastruktur digital yang efisien, dan insentif yang menjaga investasi swasta. Tanpa faktor-faktor ini, mekanisme satu pintu berisiko menjadi hambatan alih-alih pengawasan efektif. Jika Kebijakan Ekspor Satu Pintu ini berjalan mulus, potensi kekayaan sumber daya alam sebesar 65 miliar dollar AS per tahun dari tiga komoditas utama dapat dimaksimalkan untuk kemakmuran rakyat, sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Sumber: AntaraNews