Masukan pengusaha untuk Menteri Susi soal pengendalian impor garam
"Pengadaan bahan baku bagi sektor industri jangan dihambat dan daya saing (mencakup mutu dan harga) penting untuk ditingkatkan," ucap Tony.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun aturan teknis impor garam. Aturan yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Tentang Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman.
Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Impor (AIPGI), Tony Tanduk berharap, aturan dari Menteri Susi ini tidak menghambat industri Tanah Air.
"Pengadaan bahan baku bagi sektor industri jangan dihambat dan daya saing (mencakup mutu dan harga) penting untuk ditingkatkan," ucap Tony di Jakarta, Rabu (21/9).
Menurut dia, KKP harus melihat tupoksi dari kementeriannya. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih. "KKP perlu perhatikan Tupoksi sendiri dan Tupoksi Kementerian lain, sehingga tidak ambil kewenangan lembaga lain," tandas Tony.
Menurut dia, KKP harus memerhatikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Keduanya, menekankan jaminan pasokan bahan baku.
Oleh sebab itu, KKP tak perlu menahan impor garam. Pasalnya, kebutuhan industri sangat jauh berbeda. "Perlu akurasi data, berapa posisi stok garam dan tak perlu KKP tahan impor garam untuk industri," pungkas Tony.
Baca juga:
Menteri Susi: Impor garam saat panen adalah persoalan klasik
Cuaca buruk bikin target produksi garam tak tercapai
Beda dengan Menteri Susi, menperin dukung Indonesia impor garam
Harga anjlok Rp 200/kg, petani Cirebon timbun garam di pinggir jalan
Dikendalikan kartel, industri garam nasional terancam mati