Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyebut, permasalahan garam impor yang terjadi saat masa panen dan berimbas kepada garam konsumsi merupakan persoalan klasik yang kerap ditemui setiap tahunnya.
"Untuk impor garam, itu adalah persoalan klasik. Kami inginkan Komisi IV dan VI DPR RI mendorong agar tak ada lagi impor saat panen," kata Susi seperti ditulis Antara, Rabu (7/9).
Menurut Susi, adanya impor garam saat panen sama saja dengan membuat upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membantu produksi garam selama ini menjadi seperti sia-sia. Susi memaparkan, hal yang bisa dilakukan antara lain adalah meminta PT Garam untuk menyerap sebanyak-banyaknya hasil produksi garam rakyat.
Selain itu, perlu pula ada kebersamaan dengan Kementerian Perdagangan karena persoalan impor garam yang klasik ini, di antaranya karena kepentingan segelintir importir yang ingin meraih keuntungan yang sangat besar.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dapat mengaudit pengelolaan garam di kementeriannya, mengingat saat ini pemberdayaan komoditas tersebut dinilai belum optimal.
"Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena karut marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional," kata Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi Kiara, Susan Herawati.
Pusat Data dan Informasi Kiara per Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam antara lain adalah terkait minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan.
Selain itu, persoalan lainnya adalah besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam, serta harga garam yang rendah.