KPPU duga ada 2 perusahaan ikut mainkan harga unggas
"Ada, potensi untuk dihukum, dengan denda maksimal hingga Rp 25 miliar," kata dia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir ada dugaan kartel pada sektor unggas. Dari daftar 12 korporasi, dua perusahaan besar diantaranya masih didalami peran serta praktik memainkan harga unggas dari peternak, pedagang, hingga sampai masyarakat.
"Dugaan afkir (bibit unggas) dini, pengurangan dokumen jadi mahal, peternak menjadi jual murah," ujar ketua KPPU Syarkawi Rauf di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (10/3).
KPPU menjamin bersikap netral dalam mengungkap mafia kartel secara independen. Apalagi, potensi dibongkarnya cukup besar dari persidangan yang dilakukan KPPU.
"Ada, potensi untuk dihukum, dengan denda maksimal hingga Rp 25 miliar," kata dia.
Syarkawi mencontohkan pada kasus kartel Short Message Service (SMS) pada beberapa operator telekomunikasi yang pada akhirnya dihukum berupa denda.
"Di kartel SMS kita menang dimana ada 6 perusahaan telekomunikasi yang curang dalam menentukan tarif SMS-nya di MA," tegas dia.
Baca juga:
Afkir dini unggas jadi solusi selamatkan peternak
Lindungi peternak, KPPU desak pemerintah buat harga eceran ayam
Presiden Jokowi ancam tutup 12 perusahaan diduga pelaku kartel ayam
Pengamat sebut Indonesia terbelenggu kasus impor ayam dengan AS