KIP Apresiasi Prabowo Pangkas Regulasi Bertele-tele: Swasta Mesti Permudah Lapangan Kerja
Semangat keberpihakan Prabowo kepada rakyat itu juga akan berdampak positif bagi sektor swasta dalam menjalankan usahanya.
Presiden Prabowo Subianto sempat menegaskan akan segera memangkas regulasi yang bertele-tele, baik untuk urusan investasi hingga pembebasan lahan. Hal itu disampaikan Prabowo dalam Konferensi Internasional Infrastruktur di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Samrotunnajah Ismail menilai, semangat keberpihakan Prabowo kepada rakyat itu juga akan berdampak positif bagi sektor swasta dalam menjalankan usahanya. Terlebih, salah satu poin asta cita presiden adalah fokus pada peningkatan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
"Kalau kita lihat dari kebijakan strategis yang disampaikan dalam Forum Konferensi Infrastruktur Internasional beberapa hari lalu, ini merupakan dorongan, dorongan seluruh unsur yang terkait. Karena di situ salah satu poin yang saya sangat-sangat mengapresiasi, adalah adanya langkah untuk menderegulasi sistem, tapi tetap memperhatikan keamanan pengawalannya sehingga ujungnya untuk kepentingan masyarakat,” tutur Samrotunnajah di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6).
Dia juga mengulas pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat pertemuan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Sidang Pleno Konferensi Perburuhan Internasional ke-113 di Jenewa, Swiss, Senin 9 Juni 2025. Dalam momen itu, pemerintah memastikan terbuka luasnya lapangan pekerjaan inklusif, yakni bagi generasi muda dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Menurutnya, sikap Menteri Ketenagakerjaan itu harus dimaksimalkan dengan koordinasi bersama pihak swasta dan pelaku usaha lainnya, dalam rangka penyerapan tenaga kerja yang lebih baik lagi.
"Jadi harapannya ketika adanya deregulasi berarti kan sektor usaha sudah sedemikian rupa dibuka kesempatan, baik dari segi proyek, proses izin atau pemenuhan izin, tapi tetap harus memperhatikan prinsip pengawalan itu ya. Tapi ketika dia juga menerapkan kesempatan kerja, ya memang harus memberlakukan penyederhanaan itu," jelas dia.
Pemangkasan Persyaratan
Penyerapan tenaga kerja dengan memperhatikan kemudahan generasi muda hingga kelompok inklusif, lanjutnya, dapat dilakukan dengan pemangkasan persyaratan. Termasuk membagi porsi kelompok penerima kerja, mulai dari jenjang pendidikan hingga kelompok inklusif, agar nantinya tidak terjadi ketimpangan dalam persaingan kuota penerimaan.
"Bahkan harus clear untuk segi institusi misalnya, harus dibagi jelas porsinya berapa persen, dan termasuk kepada para pemuda-pemuda yang ada di daerah setempat. Tidak akan bisa disamakan kompetensi daerah setempat dengan yang ada di tempat luar, misalnya Jakarta, sama-sama S1, tapi tidak bisa disamakan,” ungkap dia.
Baginya, kemudahan persyaratan kerja menjadi tanggung jawab pihak swasta. Seperti misalnya lebih bijaksana dalam menetapkan tingkat pendidikan, dengan lowongan pekerjaan yang sesuai jabatannya.
"Kalau dia nggak perlu S1, ya nggak usah disarankan S1. Misalnya administratif cukup dengan SMA, ya cukup SMA. Sehingga potensi lapangan kerja yang ada terbuka juga kepada para pemuda yang sektor inklusif," ungkapnya.
Kondisi tersebut juga menjadi momentum bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk menegaskan komitmennya berpihak pada rakyat, dengan kemudahan penyerapan lapangan pekerjaan.
"Momentum Pak Prabowo sudah memberikan ruang. komitmen, dan kemudahan bagi sektor usaha, sudah seharusnya dimanfaatkan (Kementerian Ketenagakerjaan) yang menjadi suatu rangkaian yang saling berhubungan sangat baik dalam ekosistem ini," katanya.
Dampak Positif Kebijakan Prabowo
Kembali dia menegaskan, langkah Kebijakan deregulasi Prabowo itu memberikan dampak positif bagi ekosistem usaha, dan pada akhirnya berpengaruh pada capaian asta cita peningkatan lapangan kerja. Hal itu pun harus disikapi secara nyata dengan langkah strategis dan inklusif, serta larangan diskriminasi bagi siapapun, termasuk disabilitas.
"Peran dan koordinasi serta pengawalan hasilnya tentu harus dilakukan oleh Kementerian Ketenaga Kerjaan terhadap penyedia lapangan kerja. Pemberian akses informasi tentang lapangan kerja bagi masyarakat juga harus menjadi prioritas. Dan ini menjadi tanggung jawab bersama," tutup Samrotunnajah.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memprediksi 67 ribu lapangan pekerjaan baru akan tersedia di Indonesia sebelum akhir tanun 2025. Luhut juga mengakui, ketersediaan lapangan pekerjaan hadir di tengah badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang besar.
Maka dari itu, Luhut berharap, lapangan kerja baru ini bisa menyerap kembali tenaga kerja yang sebelumnya banyak terkena dampak PHK.