Kerap jadi transaksi kejahatan, money changer ilegal akan diberantas
Bank Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen memberantas jasa penukaran uang asing (money changer) ilegal yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kejahatan lainnya. Saat ini setidaknya ada 783 money changer.
Bank Indonesia bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen memberantas jasa penukaran uang asing (money changer) ilegal yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kejahatan lainnya.
Gubernur BI, Agus Martowardojo memgungkapkan saat ini setidaknya ada 783 money changer. Dari semua itu, sekitar 455 diantaranya sudah disegel dengan cara ditempeli poster dan papan pengumuman oleh BI karena terbukti ilegal. Akan tetapi, kata Agus, masih banyak money changer yang mencopot segel tersebut.
"Salah satu yang kita bicarakan mengenai money changer yang ilegal. Cukup banyak 455 penindakan, mereka disegel oleh BI," kata Agus, di Mabes Polri, Senin (5/6).
Agus menyatakan, money changer ilegal banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan kriminal. Money changer bisa melakukan kegiatan pencucian uang korupsi, uang untuk narkoba sampai dengan kegiatan-kegiatan pembiayaan terorisme.
"Nah untuk itu kita sudah sepakat untuk kerja sama (dengan Polri) untuk menkngkatkan penertiban terhadap ini," kata Agus.
Selain itu, kegiatan penyelundupan barang ilegal juga banyak yang menggunakan jasa money changer. "Begitu banyak penyelundupan barang di Indonesia pembayarannya melalui money changer yang tidak berizin," pungkasnya.
Baca juga:
Pemerintah bentuk posko awasi pasokan energi selama Ramadan
Ramadan, BI gandeng kepolisian tumpas peredaran Rupiah palsu
Ini cara pemerintah percepat swasembada bawang putih di 2019
Lebaran, Menteri Jonan dan Arcandra blusukan cek pasokan BBM
Ini ringkasan aturan pengintipan rekening oleh Ditjen Pajak
Punya Rp 200 juta, siap-siap rekening bisa diintip Ditjen Pajak
Pemerintah sunat 14 tahun target swasembada bawang putih jadi 2019