Ini ringkasan aturan pengintipan rekening oleh Ditjen Pajak
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Pengawasan Pajak, Suryo Utomo, mengatakan ruang lingkup PMK tersebut meliputi pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PMK tersebut juga mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening dan kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan.
"PMK tersebut mengatur kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis kepada DJP (ditjen pajak) dan juga kewajiban memberikan informasi berdasarkan permintaan kepada DJP," ujar Suryo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6).
Suryo menuturkan rincian informasi yang perlu dilaporkan secara otomatis yaitu identitas lembaga keuangan, pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
"Penghasilan terkait rekening, kan penyampaiannya berlaku untuk periode 2017 secara otomatis, dan yang melalui OJK 1 Agustus 2017 dan akhir Agustus dari OJK disampaikan kepada DJP. Nah yang tidak melalui OJK disampaikan pada 30 April 2018 untuk pelaporan pertama," jelasnya.
Adapun jenis lembaga keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi, yaitu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian di bawah pengawasan otoritas jasa keuangan.
"Entitas Lain di luar pengawasan OJK, yang juga dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan standar internasional, yaitu yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Depository Institution, Custodial Institution, Specified Insurance Company, dan Investment Entity," jelasnya.
Sementara itu, lembaga keuangan yang tidak wajib lapor meliputi entitas pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, dana pensiun yang memenuhi persyaratan, kontrak investasi kolektif yang dikecualikan, trust yang memenuhi persyaratan, dan entitas lain yang berisiko rendah untuk digunakan dalam penghindaran pajak.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya