Kemnaker: 58 Persen Tenaga Kerja Indonesia Masih di Sektor Informal
Pekerjaan di sektor informal salah satunya juga tidak lepas dari transformasi digital yang telah membuka peluang kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 58 persen tenaga kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal. Data ini terungkap melalui kajian 'Outlook Ketenagakerjaan 2026' yang baru dipublikasikan.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa transformasi pasar kerja menuju pekerjaan yang lebih produktif dan berkualitas masih perlu terus diperkuat," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi dikutip dari Antara, Senin (22/6).
Namun, pekerjaan di sektor informal salah satunya juga tidak lepas dari transformasi digital yang telah membuka peluang kerja melalui berkembangnya pekerjaan berbasis platform digital. Meski demikian, perkembangan tersebut menghadirkan tantangan terkait pengaturan hubungan kerja, perlindungan sosial, dan adaptasi regulasi ketenagakerjaan terhadap dinamika ekonomi digital.
Lebih lanjut, tantangan lain yang menjadi perhatian dalam kajian ini adalah masih adanya kesenjangan kompetensi tenaga kerja.
Outlook Ketenagakerjaan 2026 menunjukkan bahwa sekitar 50 persen tenaga kerja memiliki literasi digital dasar hingga menengah, sementara kebutuhan industri membutuhkan lebih dari 80 persen tenaga kerja yang memiliki kompetensi digital.
Fenomena Skill Mismatch
Selain itu, fenomena skill mismatch atau ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan pendidikan dan kebutuhan dunia kerja masih menjadi tantangan dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.
Untuk menjawab berbagai tantangan sekaligus memanfaatkan peluang yang ada, Anwar mengatakan Kemnaker terus mendorong penguatan sistem pengembangan kompetensi nasional melalui strategi link and match antara pelatihan vokasi dan kebutuhan dunia usaha serta dunia industri.
Upaya tersebut dilakukan melalui revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), penguatan pelatihan berbasis teknologi, pengembangan kompetensi digital dan energi hijau, serta harmonisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan kebutuhan industri.
"Penguatan kompetensi tenaga kerja, peningkatan relevansi pendidikan dan pelatihan vokasi, serta kolaborasi yang erat antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan menjadi kunci untuk memanfaatkan berbagai peluang yang muncul dari transformasi ekonomi dan teknologi," ujar Anwar.