Kemensos Buka Lowongan 3.003 Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat, Ini Posisi Paling Banyak Dibutuhkan
Kemensos telah menjelaskan berbagai tugas yang akan diemban oleh calon PPPK tenaga kependidikan sekolah rakyat.
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kesempatan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mengisi posisi tenaga kependidikan di sekolah rakyat. Tersedia sebanyak 3.003 formasi yang dapat diisi oleh para pelamar.
"Sebanyak 3.003 formasi dengan rincian, kualifikasi pendidikan, penempatan dan jumlah kebutuhan," ungkap Kemensos, seperti yang dikutip pada Kamis (4/12).
Kemensos juga menjelaskan berbagai tugas yang akan diemban oleh calon PPPK tenaga kependidikan sekolah rakyat. Untuk posisi Wali Asuh yang memiliki jabatan Penata Layanan Operasional, tanggung jawab utama mereka adalah melakukan pengasuhan, pendampingan, dan pembinaan bagi peserta didik.
Selain itu, wali asuh juga diharapkan untuk memantau perkembangan siswa dalam berbagai aspek, baik emosional, sosial, maupun perilaku, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, untuk formasi Wali Asrama yang juga menjabat sebagai Penata Layanan Operasional, mereka memiliki tugas untuk merencanakan kegiatan pembinaan di lingkungan asrama. Peran mereka sangat penting dalam mengawasi aktivitas harian siswa, membangun sikap mandiri, serta menegakkan disiplin dan tata tertib di asrama. Dengan demikian, mereka berkontribusi besar terhadap pengembangan karakter siswa.
Formasi Operator Sekolah yang menjabat sebagai Pengelola Layanan Operasional memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan, mengolah, mendokumentasikan, dan menginput data sekolah. Posisi ini sangat strategis karena memastikan bahwa semua informasi administratif dan akademik dapat tersimpan dengan baik dan akurat. Keberadaan mereka sangat krusial dalam mendukung kelancaran operasional sekolah.
Selain itu, formasi Pengelola Keuangan juga termasuk dalam jabatan Pengelola Layanan Operasional. Mereka bertugas untuk mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan keuangan, termasuk dalam perencanaan dan pelaporan anggaran. Pekerjaan ini memerlukan ketelitian yang tinggi karena langsung berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Terakhir, posisi Tenaga Administrasi yang mengisi jabatan Operator Layanan Operasional bertanggung jawab atas pencatatan dan dokumentasi bahan, dokumen umum, serta layanan administrasi lainnya yang mendukung kelancaran operasional Sekolah Rakyat. Dengan demikian, setiap posisi dalam seleksi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah rakyat.
Syarat Harus Dipenuhi
Kementerian Sosial (Kemensos) juga menjelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar PPPK untuk tenaga kependidikan di sekolah rakyat. Pertama, pelamar diwajibkan memenuhi syarat umum yang tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa calon ASN tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih, tidak boleh menjadi anggota TNI-Polri, serta tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu, syarat kedua yang harus dipenuhi adalah pelamar harus berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Nomor Induk resmi dari instansi pemerintah. Ketiga, pelamar harus berusia antara 20 hingga 50 tahun, bersedia bekerja secara shift, dan diutamakan bagi mereka yang bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
Cara Mendaftar
Dalam proses pendaftaran, para pelamar hanya diizinkan untuk mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan saja. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id. Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, pelamar diharuskan untuk mengonfirmasi kesediaan mereka mengikuti seleksi PPPK tenaga kependidikan khusus di lingkungan Sekolah Rakyat.
Selanjutnya, pelamar dapat memilih formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Setelah memilih formasi jabatan, pelamar wajib mengunggah dokumen-dokumen penting sebagai persyaratan administrasi. Dokumen yang perlu diunggah meliputi pindai berwarna dari ijazah dan transkrip nilai asli dalam format PDF. Penting untuk dicatat bahwa dokumen yang diunggah harus merupakan hasil pindai dari dokumen asli, bukan fotokopi atau fotokopi yang telah dilegalisir.
Selain itu, dokumen harus dalam kondisi terbaca, jelas, tidak rusak, dan dapat dibuka. Pelamar juga diwajibkan untuk mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah.
Sebelum mengisi formulir pendaftaran, pelamar disarankan untuk membaca dan memahami semua ketentuan pendaftaran daring dengan seksama. Persiapan dokumen dan kelengkapan administrasi yang baik sejak awal akan sangat membantu kelancaran proses pendaftaran.
Harap diperhatikan bahwa jika dokumen yang dikirimkan tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, maka pelamar akan dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Jadwal Seleksi
Seleksi terdiri dari beberapa tahap. Pertama, ada seleksi administrasi yang bertujuan untuk mencocokkan dokumen pendidikan dengan kualifikasi jabatan. Pelamar yang berhasil melewati tahap ini akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/.
Selanjutnya, terdapat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang mencakup psikotes. Detail teknis mengenai pelaksanaan SKTT ini akan diumumkan pada waktu yang akan datang. Jadwal seleksi juga telah ditentukan dan bersifat tentatif, sehingga jika ada perubahan, informasi tersebut akan disampaikan melalui laman yang sama.
Berikut adalah jadwal seleksi yang telah ditetapkan: Pengumuman penerimaan akan berlangsung dari tanggal 03 hingga 07 Desember 2025, diikuti dengan periode pendaftaran pada tanggal yang sama. Seleksi administrasi akan dilakukan dari tanggal 04 hingga 08 Desember 2025, dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 08 hingga 09 Desember 2025.
Masa sanggah untuk seleksi administrasi dijadwalkan dari 09 hingga 11 Desember 2025, sementara jawaban atas sanggahan akan diproses dari 09 hingga 12 Desember 2025. Proses pengolahan hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah akan berlangsung dari 13 hingga 15 Desember 2025, dengan pengumuman hasilnya pada 16 Desember 2025.
Penjadwalan untuk seleksi kompetensi teknis tambahan akan dilakukan pada tanggal 16 hingga 17 Desember 2025, diikuti dengan pengumuman jadwal dan konfirmasi peserta dari 18 hingga 20 Desember 2025. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan akan berlangsung dari 21 hingga 23 Desember 2025.
Hasil dari seleksi kompetensi teknis tambahan akan diolah antara 02 hingga 09 Januari 2026, dengan pengumuman hasilnya dilakukan pada tanggal 10 hingga 12 Januari 2026. Masa sanggah untuk hasil seleksi ini akan berlangsung dari 11 hingga 13 Januari 2026, dan jawaban atas sanggahan akan diproses dari 12 hingga 14 Januari 2026.
Pengumuman hasil seleksi kompetensi teknis tambahan setelah masa sanggah akan dilakukan pada 15 hingga 16 Januari 2026. Selanjutnya, pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan akan dilakukan dari 17 hingga 26 Januari 2026, dan usul penetapan NI PPPK dijadwalkan pada 20 hingga 30 Januari 2026.