LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Kemenkeu bakal keluarkan aturan baru soal repatriasi pekan depan

PMK tersebut diperuntukkan repatriasi yang non finansial.

2016-07-19 18:31:41
Kemenkeu
Advertisement

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro telah menerbitkan 3 aturan mengenai Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). PMK tersebut yakni nomor 118, 119 dan KMK nomor 600 tahun 2016.

Selain 3 PMK tersebut, kata Bambang, masih akan ada beleid lainnya yang segera diterbitkan. Nantinya, PMK tersebut diperuntukkan repatriasi yang non finansial.

"Jadi kalau ada orang mau memperbesar sahamnya di Indonesia, mau masuk sektor riil,mau beli properti. Itu diatur sendiri. Karena itu mekanisme lock-upnya beda," kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).

Advertisement

Namun demikian, dirinya tidak bisa menyebutkan kapan beleid tersebut akan diterbitkan. Diharapkan dalam 2 pekan kedepan PMK tersebut bisa ditandatangani.‎

"Dan PMK itu insha allah akan diselesaikan sesegera mungkin, dalam satu dua minggu ini," pungkasnya.‎

Baca juga:
Ini syarat untuk bank asing agar bisa tampung dana tax amnesty
18 bank siap tampung aset tax amnesty, Kemenkeu siapkan kontrak
3 Aturan tax amnesty telah dikeluarkan pemerintah, ini detailnya
Tampung dana tax amnesty, menkeu tunjuk tiga institusi
Menkeu Bambang kaget peserta tax amnesty membludak
Menteri Puspayoga dorong pelaku UKM manfaatkan pengampunan pajak
Dirjen Pajak klaim program tax amnesty digandrungi masyarakat

Advertisement
(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.