Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Aturan tax amnesty telah dikeluarkan pemerintah, ini detailnya

3 Aturan tax amnesty telah dikeluarkan pemerintah, ini detailnya bambang brodjonegoro. ©tpidsulut.org

Merdeka.com - ‎Pemerintah telah menerbitkan 3 aturan baru perihal tax amnesty atau pengampunan pajak. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118, 119 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 600 tahun 2016.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dalam PMK 118‎, beleid tersebut fokus berisi mengenai pelaksanaan, prosedur dan tata cara tax amnesty.

‎"Yang ingin saya sampaikan kalau yang PMK 118 saya rasa lebih kepada detail dan disitu anda bisa lihat contoh formulir, proses pengisian kemudian mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).

‎Sementara, PMK nomor 119 tahun 2016 berisi tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak kedalam wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dan penempatan instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.

"Yang ingin saya tekankan adalah PMK 119, kita tentunya‎ harus menunjuk bank, manajemen investasi, perusahaan efek. Ketiga jenis perusahaan ini adalah yang menjadi gateway dari harta repatriasi khususnya tentunya dalam bentuk uang," katanya.

Terakhir, aturan KMK nomor 600 tahun 2016 berisi tentang penetapan bank persepsi yang bertindak seba‎gai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.‎

"Kemudian yang KMK 600 adalah bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan. Intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak. Ada informasi jumlahnya uang tebus 70-an lebih bank. Karena itu tugasnya menerima pembayaran uang tebus, alias sama dengan pembayaran pajak biasa," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP