Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini syarat untuk bank asing agar bisa tampung dana tax amnesty

Ini syarat untuk bank asing agar bisa tampung dana tax amnesty Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro memberikan syarat tambahan bagi bank dengan mayoritas pemilik asing yang ingin menjadi bank persepsi repatriasi atau bank penampung dana repatriasi tax amnesty.

Kebijakan ini harus dilakukan untuk memberi kenyamanan kepada warga Indonesia yang menyimpan uangnya di bank internasional.

"Untuk bank asing ini kita tahu bank asing dipertanyakan banyak pihak. Kenapa bank asing? Kita juga harus melihat, pemilik uang ini yang di luar negeri sekarang biasanya juga akan menaruh uangnya di bank internasional tadi. Sehingga ketika kita dia pindah ke Indonesia, kita ingin mereka senyaman mungkin pindah ke Indonesia. Karena itulah kemungkinan untuk bank asing dibuka. Tetapi ada syarat tambahan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).

Syarat pertama adalah bank asing wajib menandatangani kontrak perjanjian dengan Kementerian Keuangan untuk memberi akses dalam memonitor pergerakan dana repatriasi yang masuk.

"Kedua, kita juga akan minta bank-bank tersebut dan bank lainnya untuk ikut mempromosikan tax amnesty dan khususnya repatriasi. Jadi mereka harus mau melakukan promosi repatriasi," jelasnya.

Ketiga, bank asing harus mendapat surat pernyataan dari bank pusat di negara asal bahwa mereka mendukung program tax amnesty dan repatriasi di Indonesia.

"Mereka juga harus mendapat pernyataan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan upaya kita dalam melakukan amnesty dan repatriasi," kata dia.

"Artinya kalau ‎mereka Disatu sisi mau ikut jadi bank persepsi repatriasi tapi di sisi lain masih membujuk warga negara Indonesia simpan duitnya di sana melalui fasilitas private banking maka kita tidak akan segan-segan mencoret bank tersebut dan memberi rekomendasi ke OJK untuk menghukum bank tersebut. Intinya untuk bank asing ada tambahan khusus dan sesuai kontrak," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP