Kemenhub Sesuaikan Fuel Surcharge Angkutan Udara: Jaga Keseimbangan Tarif dan Industri
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian fuel surcharge angkutan udara untuk merespons fluktuasi harga avtur, menjaga keberlangsungan maskapai, serta melindungi konsumen penerbangan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyesuaikan besaran fuel surcharge pada sektor angkutan udara. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur global yang terus berubah. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai penerbangan dan keterjangkauan tarif bagi penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada mekanisme serta formulasi yang telah diatur dalam regulasi. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Penerapan kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Mei 2026. Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri kini dapat memberlakukan biaya tambahan tersebut. Hal ini dilakukan setelah evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026.
Mekanisme dan Besaran Fuel Surcharge Terbaru
Lukman F. Laisa menekankan bahwa penetapan fuel surcharge mengikuti mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan. "Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," ujarnya. Ini memastikan kebijakan berjalan terukur dan transparan.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 menjadi landasan hukumnya. Dalam aturan tersebut, besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur. Harga avtur ini ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan, menunjukkan respons adaptif pemerintah terhadap kondisi pasar.
Adapun persentase surcharge tertinggi dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas. Angka ini disesuaikan dengan fluktuasi harga avtur yang berlaku. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat Rp29.116 per liter. Oleh karena itu, maskapai dapat menerapkan biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Menjaga Keseimbangan Industri dan Perlindungan Konsumen
Pemerintah melalui Kemenhub berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur. Hal ini bertujuan untuk tetap memperhatikan perlindungan konsumen serta keterjangkauan tarif. Selain itu, keberlangsungan operasional maskapai penerbangan juga menjadi prioritas utama.
Maskapai penerbangan diwajibkan untuk tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kewajiban ini berlaku meskipun ada penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur. Penting juga bagi maskapai untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini. Pengawasan tersebut memastikan pelaksanaannya transparan dan akuntabel. Selain itu, kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara juga akan selalu diperhatikan.
Sumber: AntaraNews