Kemendagri Dorong Percepatan UPTD Konservasi Laut Maluku, Perkuat Pengelolaan Perairan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh percepatan UPTD Konservasi Laut Maluku, langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan dan meningkatkan pendapatan daerah. Simak detailnya!
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara aktif mendukung upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) konservasi laut. Dukungan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan di wilayah tersebut. Langkah ini menjadi krusial demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut Maluku yang kaya.
Inisiatif penting ini mengemuka dalam sebuah rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku yang baru-baru ini diselenggarakan di Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kemendagri, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pembentukan UPTD konservasi laut ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi tata kelola perairan. Selain itu, diharapkan juga mampu meningkatkan efektivitas penerimaan daerah dari sektor kelautan dan perikanan. Ini merupakan langkah progresif untuk kemajuan Maluku.
Dukungan Penuh dari Kemendagri untuk Konservasi Laut Maluku
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Imelda, menegaskan komitmen penuh pihaknya. "Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi laut melalui pembentukan UPTD," ujarnya di Ambon, Jumat (15/4). Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mendukung upaya konservasi di daerah.
Rapat pembahasan Rancangan Pergub Maluku tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan berbagai regulasi. Selain Kemendagri, DKP Maluku, dan KKP, sejumlah mitra konservasi juga turut berpartisipasi aktif dalam diskusi ini. Kolaborasi multipihak ini sangat penting untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan kelautan.
Fokus utama pembahasan adalah tiga rancangan Pergub yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja UPTD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Salah satu poin krusial adalah perubahan atas Pergub Maluku Nomor 9 Tahun 2025. Perubahan ini terkait UPTD pada DKP Maluku, menunjukkan adanya penyesuaian regulasi yang dinamis.
Rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi penting. Salah satunya adalah penyesuaian regulasi karena Pergub sebelumnya belum mengakomodasi UPTD Pelabuhan Dobo dan UPTD Pelabuhan Banda. Kemendagri juga mendorong penyempurnaan pengaturan tugas dan fungsi bidang di lingkungan DKP Maluku. Ini untuk menghindari kekosongan norma dan memperjelas pembagian tugas, sehingga operasional dapat berjalan lebih efektif.
Optimalisasi Kelembagaan dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Sekretaris DKP Provinsi Maluku, Nalika Lewerissa, menjelaskan bahwa pembentukan UPTD adalah bagian integral dari penataan kelembagaan internal DKP Maluku. "UPTD kawasan konservasi dibentuk untuk mempercepat pengelolaan kawasan konservasi laut sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan daerah di sektor kelautan dan perikanan," katanya. Pernyataan ini menggarisbawahi tujuan ganda dari inisiatif ini, yaitu konservasi dan peningkatan ekonomi.
Pembentukan UPTD ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme pengelolaan yang lebih efisien dan responsif. Dengan adanya unit khusus, fokus terhadap isu-isu konservasi laut dapat lebih terarah. Hal ini akan berdampak positif pada keberlanjutan sumber daya kelautan di Maluku.
Peningkatan efektivitas penerimaan daerah menjadi salah satu target utama dari percepatan UPTD Konservasi Laut Maluku. Melalui pengelolaan yang lebih baik, potensi ekonomi dari kawasan konservasi dapat dimaksimalkan secara berkelanjutan. Ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Persyaratan Terpenuhi: Indikator Pembentukan UPTD Kelas A
Pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Maluku telah secara resmi disetujui. Persetujuan ini berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri Nomor 100.2.2.6/1186/OTDA tertanggal 9 April 2026. UPTD ini akan berklasifikasi Kelas A dan berkedudukan di Kota Ambon, menandakan tingkat strategis dan kapasitasnya.
Surat rekomendasi tersebut mengonfirmasi bahwa pembentukan UPTD ini telah memenuhi sejumlah indikator penting. Indikator-indikator ini mencakup dukungan sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Ketersediaan SDM yang kompeten adalah kunci keberhasilan setiap organisasi, terutama dalam bidang konservasi yang membutuhkan keahlian khusus.
Selain itu, aspek pembiayaan juga telah dipastikan mencukupi untuk operasional UPTD. Sarana dan prasarana pendukung juga dinilai memadai untuk menunjang tugas dan fungsi unit ini. Beban kerja efektif yang mencapai 26.649 jam kerja per tahun juga menjadi pertimbangan utama. Ini menunjukkan adanya kebutuhan nyata dan perencanaan matang untuk UPTD tersebut.
Pemenuhan seluruh indikator ini menunjukkan kesiapan Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini juga mencerminkan komitmen kuat dalam mengimplementasikan kebijakan konservasi laut secara terstruktur. Keberadaan UPTD Kelas A di Ambon diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam menjaga kelestarian laut Maluku.
Sumber: AntaraNews