LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

JK: BPJS Ketenagakerjaan butuh masa transisi

"Minta transisi dulu sebulan untuk dibahas bagaimana baiknya."

2015-07-02 22:05:19
BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement

Masyarakat ramai-ramai mengkritik program Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Padahal per 1 Juli 2015, kemarin, program ini baru saja lahir.

Dalam aturan barunya, peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 10 tahun kepesertaannya. Selain itu, dana yang bisa dicairkan cuma 10 persen.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta warga menghadapi proses transisi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. JK, sapaan akrabnya, menegaskan pemerintah meminta waktu lebih kurang sebulan masa transisi untuk mencari jalan terbaik.

Advertisement

"Minta transisi dulu sebulan untuk dibahas bagaimana baiknya," kata JK di Jakarta, Kamis (2/7).

JK mengaku belum ada niatan pemerintah untuk membatalkan program BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai masih tidak sesuai keinginan masyarakat. Apalagi program ini baru saja dimunculkan.

"Memang butuh transisi tidak langsung karena baru efektif per 1 Juli kemaren BPJS itu. Jadi butuh wuktu persiapan saja," jelasnya.

Advertisement

Terkait sistem peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan seluruh dana JHT jika sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap. JK menganggap itu sudah sesuai.

"Ya kan umur pensiun, umur pensiun kan," terangnya.

Padahal, selama ini peserta Jamsostek biasanya bisa mencairkan seluruh dananya setelah menjadi peserta minimal 5 tahun. Maka itu, masyarakat memprotes kebijakan BPJS Ketenagakerjaan itu dengan menggelar petisi melalui situs change.org.

Petisi yang dibuat Gilang Mahardika itu kini sudah mencapatkan dukungan dari 31.950 orang. Dalam petisi Mahardika mengaku merasa dirugikan dengan kebijakan baru tersebut. Selain itu, peraturan ini juga dianggap terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi.

Baca juga:
Wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta kini dapat pensiun
Ini aturan dana jaminan hari tua baru boleh dicairkan 10 tahun
BPJS Ketenagakerjaan bisa tindak perusahaan bandel terhadap pekerja
5.000 Nelayan di Cilacap akan terima kartu BPJS
BPOM sebut BPJS mampu turunkan peredaran obat palsu
Banyak keluhan pengguna BPJS, Ahok tegur Dinas Kesehatan

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.