Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini aturan dana jaminan hari tua baru boleh dicairkan 10 tahun

Ini aturan dana jaminan hari tua baru boleh dicairkan 10 tahun Ilustrasi BPJS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah meresmikan operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan demikian, seluruh pekerja wajib menjadi peserta jaminan sosial bidang ketenagakerjaan secara serentak terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015.

BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan empat program yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Ada sedikit perubahan ketentuan dalam pencairan dana jaminan hari tua.

Saat masih dikelola Jamsostek, masyarakat bisa mencairkan dana jaminan hari tua minimal 5 tahun lewat 1 bulan. Setelah Jamsostek melebur menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, masyarakat harus bersabar sebab dana jaminan hari tua baru bisa dicairkan 10 tahun setelah tidak bekerja.

Aturan ini bukan barang baru. Hanya saja, baru diterapkan seiring beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Aturan pencairan dana jaminan hari tua terangkum dalam UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Pasal 37 ayat 3 UU tersebut menyebutkan, "Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun," dikutip dari UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.

Besarnya ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya.

Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran yang harus disetor tenaga kerja sebesar 2 persen per bulan. Sedangkan perusahaan menanggung 3,7 persen per bulan.

Untuk pengajuan pencairan dana jaminan hari tua, dikelompokan dalam beberapa kategori. Syarat umumnya, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan menyerahkan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli, Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi), dan dilengkapi Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial dan Kartu Keluarga (KK).

Untuk tenaga kerja yang mengalami cacat total wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter. Sedangkan untuk tenaga kerja yang akan meninggalkan Indonesia harus melampiri pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi Paspor dan VISA.

Sementara untuk pencairan dana jaminan hari tua bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 tahun, wajib menyerahkan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan, fotokopi Kartu keluarga.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP